Helmi Hasan Tidak Hadir Sidang PTM dan Mega Mall Bengkulu: Saksi BPN Bongkar Status Tanah Pemkot

Gambar: Helmi Hasan Tidak Hadir Sidang PTM dan Mega Mall Bengkulu: Saksi BPN Bongkar Status Tanah Pemkot.

TNews, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (28/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, mantan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan tidak dapat dihadirkan sebagai saksi. Ketidakhadiran Helmi Hasan disampaikan secara resmi melalui surat dari Gubernur Bengkulu yang dibacakan di hadapan majelis hakim. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Helmi Hasan berhalangan memenuhi panggilan persidangan.

Di sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Amrullah, mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bengkulu, sebagai saksi kunci untuk mengurai status hukum aset tanah Pemerintah Kota Bengkulu yang menjadi objek perkara.

Di hadapan majelis hakim, Amrullah menegaskan bahwa aset tanah Pemkot Bengkulu tidak pernah hilang, meskipun di atasnya diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak swasta, karena HGB tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu.

“HPL itu sifatnya menguasai, bukan memiliki seperti Hak Milik. Jadi meskipun di atas tanah HPL diterbitkan HGB, posisi aset daerah tetap utuh dan tidak berpindah,” tegas Amrullah di persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan HGB di atas tanah HPL merupakan praktik yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketika pihak swasta menjaminkan sertifikat HGB kepada perbankan untuk memperoleh pendanaan pembangunan.

Menurut Amrullah, yang dijaminkan ke bank murni hanya HGB, bukan HPL milik pemerintah daerah. Dengan demikian, tidak ada aset Pemkot Bengkulu yang dialihkan atau diagunkan.

Keterangan saksi ini sekaligus menepis isu yang berkembang bahwa kerja sama pengelolaan PTM dan Mega Mall Bengkulu berpotensi menghilangkan aset pemerintah daerah.

Penasihat hukum terdakwa, Aditya Sembadha, S.H., menyebut keterangan saksi sangat teknis namun krusial untuk meluruskan duduk perkara.

“Saksi menjelaskan secara tegas bahwa alas hak PTM dan Mega Mall adalah HGB di atas tanah HPL. HPL-nya tidak ke mana-mana, aset negara tetap aman. Yang diagunkan ke bank hanya HGB, dan itu dua hak yang berbeda,” jelas Aditya usai persidangan.

Ia menambahkan, penerbitan alas hak tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada penjaminan terhadap tanah milik negara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, S.H., M.H., menilai keterangan saksi justru memperkuat adanya rangkaian penandatanganan dokumen penting yang kini menjadi bagian dari pembuktian perkara.
“Saksi mengakui ikut menandatangani dokumen HGB dan HPL PTM serta Mega Mall, dan menyatakan khilaf dalam proses penandatanganan surat-surat tersebut,” ujar Arif.

Menurut jaksa, dokumen-dokumen itu diduga berkaitan dengan perubahan status hak atas lahan yang kemudian dimanfaatkan para terdakwa untuk kepentingan perbankan.
“HGB dan HPL ini digunakan untuk diagunkan. Dalam prosesnya, seharusnya ada peralihan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan. Ini yang sedang kami dalami,” jelasnya.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga dikonfirmasi wartawan terkait alasan krusial tidak dihadirkannya Helmi Hasan serta mengapa tidak dilakukan upaya paksa. JPU turut mendapat pertanyaan apakah ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan posisi Helmi Hasan yang diketahui merupakan adik dari Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang dinilai memiliki pengaruh politik nasional. Namun atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, pihak JPU tidak memberikan komentar.

Sidang perkara dugaan korupsi PTM dan Mega Mall Bengkulu akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menguatkan pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian keuangan daerah.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *