TNews, BENGKULU – Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Lebong berinisial A diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Oknum polisi tersebut telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu pada Kamis (22/1/2026) dan langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, saat dikonfirmasi awak media. Namun demikian, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun peran oknum polisi tersebut dalam kasus narkoba yang tengah dikembangkan.
“Ada (anggota yang diamankan). Tapi tunggu bahan resmi dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu,” ujar Ichsan Nur singkat.
Mantan Kapolres Lebong itu juga menegaskan bahwa tidak hanya satu orang yang diamankan dalam pengembangan kasus tersebut. Beberapa anggota Polres Lebong diketahui telah dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Personel Ditresnarkoba masih perjalanan dari Lebong menuju Polda. Informasi dari Pak Direktur, tunggu saja ya,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara narkoba yang sebelumnya menjerat seorang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial Yik. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Yik, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan aparat kepolisian sebagai pemasok barang haram tersebut.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan pendalaman dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan oknum anggota Polres Lebong berinisial A.
Hingga berita ini diturunkan,
Polda Bengkulu belum merilis keterangan resmi terkait barang bukti yang diamankan, status hukum para terduga, maupun pasal yang akan dikenakan. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.*
Peliput: Freddy Watania













