Gratifikasi PDAM Bengkulu Capai Rp9,5 Miliar, Siapa Aktor Penting yang akan Menyusul Jadi Tersangka?

Gambar: Gratifikasi PDAM Bengkulu Capai Rp9,5 Miliar, Siapa Aktor Penting yang Akan Menyusul Jadi Tersangka?

TNews, BENGKULU – Dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu memasuki fase pengembangan yang lebih dalam.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu mengungkap dugaan gratifikasi mencapai Rp9,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar, serta memberi sinyal kuat adanya tersangka baru dalam perkara yang dikenal publik sebagai “PDAM Jilid II”.

Meski tiga pejabat internal telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, penyidik memastikan kasus ini belum berhenti pada tiga nama tersebut.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menegaskan, fokus penyidikan kini diarahkan pada penelusuran aliran dana serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil praktik tersebut.

“Kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kali ini fokus pada aliran dana atas dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah,” tegas Syahir, Selasa (17/2/2026).

Siapa Aktor Penting yang Diburu?

Dalam pengembangan perkara, penyidik disebut tengah membidik sejumlah aktor kunci yang diduga memiliki peran strategis dalam skema penerimaan PHL tahun 2023 hingga Mei 2025, yakni:

Pengambil kebijakan tertinggi di internal perusahaan, yang memiliki kewenangan menyetujui atau mengetahui pola rekrutmen PHL dalam jumlah besar.

Pengendali teknis dan administrasi rekrutmen, yang diduga mengatur kuota, proses seleksi, hingga penempatan tenaga PHL.

Koordinator atau perantara (broker) jaringan penerimaan PHL, yang berperan menghimpun dan mendistribusikan setoran dari calon PHL.

Pihak eksternal atau penikmat aliran dana, yang diduga menerima bagian dari gratifikasi Rp9,5 miliar tersebut meski tidak tercatat dalam struktur resmi perusahaan.

Penyidik secara terbuka menyatakan bahwa dana miliaran rupiah itu diyakini tidak hanya dinikmati oleh tiga tersangka yang telah diproses hukum.

“Gratifikasi Rp9,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,5 miliar bukan hanya diterima tiga tersangka. Pasti ada pihak lain. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Sejak awal 2026, puluhan saksi telah dipanggil dan diperiksa, mulai dari PHL, pegawai tetap, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui konstruksi perkara serta pola distribusi dana.

Adapun tiga tersangka yang saat ini menjalani persidangan yakni mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024, serta seorang Kasubbag yang diduga berperan sebagai broker penerimaan PHL.

Pengusutan lanjutan ini mempertegas bahwa perkara dugaan korupsi PHL bukan sekadar kasus administratif, melainkan berpotensi membuka jaringan aliran dana yang lebih luas. Publik kini menanti, siapa aktor penting yang akan menyusul sebagai tersangka dalam pusaran “PDAM Jilid II” di Kota Bengkulu.* (Freddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *