TNews, BENGKULU — Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (9/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2023 sempat ditolak oleh sistem elektronik e-RKAB Kementerian ESDM sebelum akhirnya disahkan oleh pejabat teknis berwenang.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM untuk mengurai proses evaluasi, penolakan, hingga pengesahan RKAB PT RSM tahun 2022–2023.
Enam saksi yang diperiksa yakni M Iqbal selaku Koordinator Bimbingan Usaha Batubara 2023, Boni Arifianto Subkoordinator Pengawasan Usaha Produksi Batubara, Iman Kristian Sinulingga Sekretaris Ditjen Minerba periode 2022–2024, Katisna Ari Perbawa Koordinator Pengawasan Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara, Ardy Ramadhan Pengawas Usaha Produksi, serta Doni P. Simorangkir dan Burhan Ramadhan yang terlibat dalam proses teknis dan administrasi RKAB.
Dalam keterangannya, saksi M Iqbal menjelaskan bahwa seluruh pengajuan RKAB dilakukan melalui sistem e-RKAB dengan tahapan evaluasi yang dapat dilakukan hingga empat kali. Untuk RKAB PT RSM tahun 2023, sistem mencatat adanya penolakan, terutama terkait aspek teknik dan lingkungan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Ardy Ramadhan yang menyebut bahwa pengajuan RKAB memang sempat ditolak oleh sistem aplikasi. Doni P. Simorangkir juga mengakui mengetahui adanya penolakan RKAB, meski ia baru mengetahuinya setelah dipanggil jaksa.
Ia menegaskan bahwa aspek lingkungan dalam RKAB mencakup konservasi, perlindungan lingkungan, serta keselamatan pertambangan.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Minerba Iman Kristian Sinulingga menegaskan bahwa mekanisme evaluasi RKAB dilakukan secara berjenjang di internal kementerian.
Menurutnya, RKAB dinilai dari aspek pengusahaan dan aspek teknik. Saat itu, jabatan Direktur Teknik dijabat oleh Sunindyo Suryo Herdadi.
“Kalau beliau tidak paraf, saya tidak akan paraf. Keyakinan saya, ketika sudah diparaf, berarti secara teknis sudah clear,” ujar Iman di hadapan majelis hakim.
Saksi Katisna Ari Perbawa menambahkan bahwa paraf pejabat teknis dalam dokumen RKAB merupakan penanda kelayakan. Ia mengakui pernah menemukan ketidaksinkronan laporan PT RSM, namun menyatakan tidak mengetahui adanya praktik tukar-menukar batu bara.
Menurutnya, praktik tersebut tidak diperbolehkan karena setiap wilayah tambang memiliki karakteristik kualitas yang berbeda, termasuk nilai Gross As Received (GAR).
Fakta lain terungkap dari keterangan Burhan Ramadhan yang menyebut adanya mekanisme pengajuan manual setelah RKAB melalui e-RKAB ditolak.
Dalam dokumen konsep tersebut, kata Burhan, muncul tanda tangan Direktur Teknik. Ia menegaskan bahwa apabila aspek teknik dan lingkungan telah ditandatangani, maka dokumen RKAB dianggap memenuhi persyaratan.
Menanggapi rangkaian keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi, penolakan, hingga pengesahan RKAB merupakan kewenangan pejabat teknis di Kementerian ESDM. Ia menilai tidak tepat apabila pertanggungjawaban hukum dialihkan kepada pihak kontraktor yang tidak memiliki kewenangan administratif atas RKAB.
“Fakta persidangan menunjukkan sistem e-RKAB sempat menolak, lalu ada mekanisme lanjutan di internal kementerian hingga akhirnya disahkan oleh pejabat berwenang. Pada titik itu, tidak ada peran kontraktor. Ini murni kewenangan negara melalui pejabat teknisnya,” tegas Yakup.
Sidang perkara dugaan korupsi pertambangan PT RSM akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Majelis hakim menegaskan seluruh fakta persidangan akan dinilai secara menyeluruh untuk menentukan tanggung jawab hukum sesuai peran dan kewenangan masing-masing pihak.*
Peliput: Freddy Watania













