TNews, BENGKULU – Dugaan temuan dalam pengelolaan anggaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan publik dan kini resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
LSM Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Selasa, 1 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Laporan ini berkaitan dengan masa jabatan Nurlia Dewi saat menjabat sebagai Kepala Bapenda Kota Bengkulu pada Tahun Anggaran 2024, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah agar berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sejumlah aspek dalam pengelolaan anggaran menjadi perhatian. Di antaranya dugaan ketidaksinkronan antara target pendapatan dan realisasi penerimaan daerah, yang memunculkan indikasi bahwa perencanaan belum sepenuhnya realistis atau belum didukung strategi optimalisasi yang maksimal.
Selain itu, sorotan juga mengarah pada pengelolaan kas bendahara, persediaan, serta pencatatan pendapatan pajak reklame yang diterima di muka yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci.
Dugaan lainnya mencakup utang belanja pegawai sebesar Rp 1.635.975.060 serta utang belanja barang dan jasa sebesar Rp 391.302.643. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan dan memunculkan indikasi adanya kelemahan dalam perencanaan anggaran maupun pengendalian internal.
Perhatian juga tertuju pada pemberian insentif upah pungut pajak dan retribusi daerah. Dalam dokumen anggaran, tercatat alokasi mencapai Rp 5.004.139.555, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 3.356.825.720 melalui delapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Besarnya nilai tersebut memicu pertanyaan terkait dasar perhitungan, mekanisme distribusi, serta kesesuaiannya dengan capaian penerimaan daerah.
Tak hanya itu, sistem tapping box yang dipasang di sejumlah rumah makan, hotel, dan tempat hiburan juga menjadi sorotan. Sistem yang seharusnya mendukung transparansi pencatatan transaksi ini dinilai belum berjalan optimal.
MAFIA menyoroti keberadaan sekitar 150 unit tapping box, yang dinilai belum sebanding dengan jumlah pelaku usaha. Aspek pengadaan, pengelolaan, hingga efektivitas pemanfaatannya menjadi bagian penting dalam laporan yang disampaikan ke Kejati.
Jenderal MAFIA, Amirul Mukminin, SE, melalui Sekretaris Jenderal MAFIA, Darul, dalam keterangannya kepada media pada Minggu, 29 Maret 2026, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai komponen belanja yang dinilai perlu didalami.
“Laporan yang kami sampaikan berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Bapenda Kota Bengkulu Tahun 2024. Di dalamnya mencakup belanja pegawai, perjalanan dinas, pembayaran upah pungut pajak, hingga belanja barang dan kegiatan lainnya yang menurut kami perlu dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum,” ujar Darul
“Kami juga memasukkan soal 150 unit tapping box. Hal ini perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan hingga implementasinya di lapangan,” lanjutnya.
Darul menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan temuan yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme hukum. Karena itu, pihaknya meminta Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami meminta Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan, bahkan penyidikan jika ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum,” tegasnya.
MAFIA juga membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi secara resmi di hadapan aparat penegak hukum.
“Silakan dijelaskan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum. Semua akan terang benderang. Biarkan proses hukum berjalan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambah Darul.
Sementara itu, Nurlia Dewi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait sorotan yang berkembang, khususnya mengenai sistem tapping box.
Dalam keterangannya kepada Vox Populi VD pada 16 Maret 2026, ia menyebut bahwa kendala dalam penerapan tapping box juga dialami daerah lain.
“Kalau fokus ke tapping box, bukan hanya Kota Bengkulu yang menemui kesulitan, daerah lain juga demikian. Memang perangkat sudah dipasang, namun pelaku usaha memiliki dua sistem. Kadang digunakan, kadang tidak.
Ini menjadi kelemahan dalam pengawasan yang perlu dilakukan bersama,” ujar Nurlia Dewi, 16 Maret 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah perangkat mengalami kerusakan dan belum merata pemasangannya. Dengan sekitar 150 unit dibandingkan asumsi 1.000 pelaku usaha, kondisi tersebut dinilai belum ideal dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Nurlia Dewi turut mengakui bahwa dalam sistem administrasi masih terdapat kelemahan yang perlu diperbaiki secara bertahap.* (Freddy)













