TNews, KOTA BENGKULU – Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset dan jual beli kios di Pasar Panorama, Rabu, (10/12/2025). Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus merampungkan pelimpahan berkas dan barang bukti atau Tahap II.
Rilis dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, mengatakan perkara ini menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian mencapai Rp12,07 miliar.
“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada hak-hak pedagang,” ujar Fri.
Menurut Kejari, kerugian negara muncul dari dua praktik utama: pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu tanpa prosedur yang sah dan pungutan liar berkedok penjualan kios kepada para pedagang.
Dua Tersangka;
Kejari menetapkan dan menahan dua orang:
Politisi PAN Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Perizan Hermedi bin Syahril, ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu
Manta Kadis Perindagin Bujang HR, ditahan di Rutan Bengkulu
Keduanya akan menjalani masa penahanan 20 hari, terhitung 10–29 Desember 2025, sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Jeratan Hukum:
Para tersangka dijerat pasal berlapis:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 12 huruf e, terkait pemerasan dalam jabatan
Kejaksaan menyatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk memasuki tahap persidangan.*
Peliput: Freddy W













