TNews, BENGKULU – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2025–2029 memuncak dalam rapat paripurna, Senin (23/2/2026).
Ketegangan terjadi saat Sekretaris DPRD (Sekwan) membacakan surat keberatan dari tim kuasa hukum Sumardi terkait proses PAW.
Sebelumnya, sengketa yang diajukan Sumardi telah diregistrasi di Mahkamah Partai Golkar dengan Nomor Perkara 08/PI-GOLKAR/II/2026. Permohonan itu mempersoalkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu tentang persetujuan PAW pimpinan DPRD.
Namun di forum paripurna, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah langsung menyampaikan interupsi usai surat keberatan dibacakan. Ia meminta Sekwan tetap berada di mimbar dan menegaskan bahwa langkah gugatan Sumardi ke Mahkamah Partai Golkar merupakan langkah yang keliru.
Menurut Samsu Amanah, jalur sengketa melalui Mahkamah Partai telah terlewati atau “expired”. Ia merujuk pada Undang-Undang Partai Politik Pasal 33 Ayat (2) yang menyebut bahwa setelah adanya putusan tingkat pertama, upaya hukum yang tersedia hanyalah kasasi ke Mahkamah Agung.
“Putusan Pengadilan Negeri adalah tingkat pertama dan terakhir, hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Samsu Amanah di hadapan peserta sidang.
Pernyataan tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Januari 2026 terkait gugatan Sumardi atas sengketa PAW, di mana gugatan tersebut ditolak dan memenangkan pihak Partai Golkar sebagai tergugat.
Samsu Amanah mempertanyakan legalitas surat kuasa hukum yang dibacakan dalam paripurna.
Menurutnya, proses administrasi PAW yang telah disetujui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tidak bisa dihentikan hanya dengan surat pemberitahuan adanya gugatan internal.
“Apabila ada penundaan terhadap proses PAW, yang berlaku adalah surat dari Mahkamah Agung, bukan surat dari pengacara,” tegasnya.
Ia pun menyarankan agar jika masih ingin menempuh jalur hukum, Sumardi mengajukan kasasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Situasi semakin memanas ketika Ketua DPRD, Sumardi yang saat itu memimpin sidang, meminta Sekwan meninggalkan mimbar. Adu argumen pun sempat terjadi di ruang sidang, dengan aksi saling potong pembicaraan antara pimpinan dan anggota dewan.
Samsu Amanah kembali menegaskan bahwa pembacaan surat keberatan tidak memiliki implikasi hukum terhadap agenda PAW yang sedang berjalan. Ia menilai proses harus tetap dilanjutkan sesuai keputusan partai dan ketentuan perundang-undangan.
Konflik terbuka dalam paripurna tersebut menunjukkan bahwa polemik PAW Ketua DPRD Bengkulu kini tidak hanya menjadi sengketa internal partai, tetapi juga perdebatan tafsir hukum antara jalur Mahkamah Partai dan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. Publik pun menanti kepastian akhir dari proses yang kian memanas ini.* (Freddy)













