TNews, BENGKULU – Sepanjang Januari hingga sekarang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu catat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah sebesar Rp. 500 juta.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya dalam meningkatkan produktivitas dari pengambilan sampah hingga penanganan sampah swasta di Kota Bengkulu.
“Realisasi PAD sampah sudah capai Rp. 500 juta, dan DLH Kota Bengkulu akan terus meningkatkan produktivitas pengambilan, sebab realisasi PAD dari sektor sampah tahun sebelumnya belum bisa menutupi biaya yang dikeluarkan untuk masalah retribusi sampah ini,” ucapnya, Selasa (18/6/2024).
Dijelaskan Riduan, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah, sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu mengalami kenaikan retribusi sampah. Dimana untuk biaya retribusi sampah di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp. 600 ribu perbulan, mengalami kenaikan yang berbeda yakni untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp. 4,5 juta perbulan, sedangkan jika di atas 100 gerai akan dikenaikan Rp. 7,5 juta per bulannya.
“Untuk retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp. 500 ribu menjadi Rp. 1,5 juta per bulan, dan ada beberapa instansi swasta yang mengajukan keberatan,” jelasnya.
Dengan hal tersebut, Riduan menegaskan jika per 1 Juli 2024 tidak membayar pembayaran retribusi sampah maka pihaknya akan melakukan pemutusan kerja atau layanan pengangkut sampah terhadap instansi swasta tersebut.
“Ketika nantinya sampah menumpuk di sejumlah kawasan itu maka itu disebabkan karena tidak melakukan pembayaran retribusi sampah, dan sanksi bagi orang yang tidak melakukan pembayaran retribusi adalah tidak diberikan pelayanan. Untuk masyarakat yang menggunakan jasa angkutan sampah untuk bisa tertib melakukan pembayaran retribusi sampah, hal ini dikarenakan dana yang dibayarakan akan berdampak pada pelayanan,” tutup Riduan.*