Diterpa Laporan LSM MAFIA, Nurlia Dewi Siap Penuhi Panggilan, Kejati Bengkulu Belum Merespons

Gambar: Diterpa Laporan LSM MAFIA, Nurlia Dewi Siap Penuhi Panggilan, Kejati Bengkulu Belum Merespons.

TNews, BENGKULU – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan LSM Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4/2026), Nurlia menyatakan hingga saat ini dirinya belum menerima pemanggilan dari pihak Kejati Bengkulu. Meski demikian, ia menegaskan siap memenuhi panggilan apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

“Belum ada pemanggilan. Kalau memang sudah ada laporan dan ada pemanggilan sebagai saksi atau dimintai keterangan, sebagai warga negara Indonesia insyaallah saya siap hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Nurlia.

Ia juga meyakini bahwa seluruh kebijakan dan langkah yang diambil selama menjabat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Insyaallah sampai saat ini saya yakin apa yang dilakukan selama ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nurlia mengajak semua pihak untuk mempercayakan sepenuhnya proses yang berjalan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, mekanisme hukum merupakan jalan terbaik untuk memastikan kebenaran atas laporan yang disampaikan.

“Kalau memang sudah ada laporan, biarkan kita percayakan prosesnya kepada penegak hukum. Saya yakin hukum di Indonesia, khususnya di Bengkulu, masih berlaku adil,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejati Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/4/2026) hingga saat ini belum mendapat respon.

Sebelumnya, LSM MAFIA resmi melaporkan dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran Bapenda Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024 ke Kejati Bengkulu. Laporan tersebut mencakup sejumlah komponen, di antaranya belanja pegawai, perjalanan dinas, upah pungut pajak, hingga pengelolaan sekitar 150 unit tapping box yang digunakan untuk memantau transaksi wajib pajak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kejati Bengkulu terkait tindak lanjut laporan tersebut.* (Freddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *