Disnakertrans Bengkulu Perketat Pengawasan, Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan PT RAA Jadi Sorotan

Gambar: Disnakertrans Bengkulu Perketat Pengawasan, Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan PT RAA Jadi Sorotan.

TNews, BENGKULU — Pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Langkah pengawasan ini dilakukan secara kontinyu dan berkelanjutan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan prioritas pemerintah daerah. Setiap perusahaan, kata dia, wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari sistem pengupahan, jam kerja, status hubungan kerja, hingga jaminan keselamatan dan kesejahteraan karyawan.

“Di Provinsi Bengkulu terdapat ribuan perusahaan dengan beragam bidang usaha. Karena itu, pengawasan kami lakukan secara kontinyu dan berkelanjutan,” ujar Syarifudin, Senin (26/1/2026). Dikutip dari RRI.co.id

Menurutnya, Disnakertrans tidak bekerja sendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tim pengawas ketenagakerjaan dijadwalkan turun ke lapangan serta berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait agar pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh.

“Kami berkoordinasi lintas sektor agar pengawasan benar-benar menyentuh aspek normatif ketenagakerjaan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi relevan di tengah mencuatnya keluhan sejumlah pekerja dan warga sekitar wilayah operasional PT RAA.

Di kalangan pekerja, berkembang ungkapan bahwa perlakuan manajemen perusahaan dinilai “lebih parah dari VOC”, sebuah metafora untuk menggambarkan tekanan kerja dan minimnya perlindungan hak buruh.

Beberapa karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan adanya dugaan pengabaian hak normatif pekerja, antara lain ketidakjelasan status hubungan kerja, penerapan sistem upah berbasis honor bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pelaporan upah dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai tidak mencerminkan penghasilan riil.

Para pekerja mengklaim bahwa hanya gaji pokok yang dilaporkan, sementara komponen penghasilan lain tidak diperhitungkan.
Keluhan juga disampaikan terkait praktik pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejumlah pekerja mengaku diberhentikan tanpa mekanisme yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, ada pekerja yang mengaku diberhentikan dalam hitungan hari hingga beberapa bulan masa kerja tanpa surat peringatan, penjelasan tertulis, maupun kompensasi.

Di sisi lain, pekerja menyebut masih menghadapi stigma negatif di lingkungan kerja, terutama terkait tuduhan kehilangan hasil panen sawit di areal perkebunan. Kondisi tersebut, menurut mereka, diperparah dengan belum terlihatnya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Menanggapi potensi pelanggaran, Syarifudin menegaskan bahwa terdapat sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Namun pemerintah tetap membuka ruang mediasi antara perusahaan dan pekerja.

“Jika ditemukan pelanggaran, ada tahapan pembinaan, sanksi administratif, hingga proses hukum. Gugatan akan diproses sesuai dengan bukti yang ada,” tegasnya.

Ungkapan “lebih parah dari VOC” yang beredar di kalangan pekerja dipahami sebagai bentuk ekspresi keresahan, bukan perbandingan historis secara langsung. Namun, metafora tersebut mencerminkan persepsi seriusnya tekanan dan ketidakpastian yang dirasakan buruh, sekaligus memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.

Kondisi ini turut menyorot peran instansi terkait, seperti Disnakertrans, Dinas Perkebunan, dan Dinas Lingkungan Hidup, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sosial, dan lingkungan.

Hingga berita ini disusun, manajemen PT RAA belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Rezky Roerdani Damanik (HRD) dan Wirianto (General Manager) melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran serta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *