Diperiksa Kejati, Mantan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli Masih Saksi di Kasus SK AMDAL PT RSM

Gambar: Diperiksa Kejati, Mantan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli Masih Saksi di Kasus SK AMDAL PT RSM.

TNews, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membenarkan bahwa mantan Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli, telah diperiksa oleh penyidik terkait pengembangan kasus dugaan korupsi tambang bernilai Rp1,8 triliun. Meski demikian, hingga saat ini status hukum Ferry Ramli masih sebagai saksi.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Suarsa, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ferry Ramli telah dilakukan dan belum ada peningkatan status hukum.

“Terkait pemeriksaan Ferry Ramli, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujar David, Kamis (2/4/2026).

Perkembangan ini mencuat seiring terungkapnya sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan cacat prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT RSM.

Dalam persidangan, majelis hakim mendalami keterkaitan antara SK kepala daerah, termasuk dokumen AMDAL, dengan proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan tambang tersebut. Namun, saat dimintai keterangan, Ferry Ramli mengaku tidak memahami secara rinci keterkaitan administratif tersebut.

“Untuk itu saya kurang paham, Pak,” ujar Ferry Ramli di hadapan majelis hakim.

Pengakuan itu disampaikan Ferry saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (26/2/2026).

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena dinilai membuka kemungkinan adanya kelemahan dalam prosedur perizinan lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan tambang.

Selain itu, Ferry Ramli juga mengungkap adanya interaksi antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah dalam proses pengurusan izin. Ia menyebut perwakilan PT RSM, Sonny Adnan, sempat mendatanginya sebelum bertemu langsung dengan kepala daerah.

“Saat itu yang mendatangi saya yaitu Pak Sonny Adnan dari pihak PT RSM. Pak Sonny menghadap ke dinas dan baru menghadap ke bupati,” jelasnya.

Meski telah dilakukan pemeriksaan, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami berbagai fakta yang terungkap di persidangan, termasuk dugaan cacat prosedur dalam penerbitan SK AMDAL tersebut.

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejati Bengkulu, apakah temuan dalam persidangan akan mengarah pada penetapan tersangka baru atau tetap dalam tahap pengembangan penyidikan.* (Freddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *