TNews, BENGKULU – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya memutuskan jadwal pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Keputusan krusial ini diambil dalam rapat Banmus yang semula dijadwalkan untuk penyusunan agenda masa sidang, Senin (5/1/2026).
Rapat tersebut berlangsung alot dan sempat mengalami kebuntuan atau deadlock. Tidak tercapainya kesepakatan secara mufakat memaksa pimpinan rapat membawa persoalan ini ke forum voting.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa keputusan diambil melalui pemungutan suara anggota Banmus yang hadir.
“Dari 19 yang hadir, 14 setuju dan 5 tidak setuju. Hasil voting itulah yang kemudian memutuskan,” ujar Teuku, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan hasil voting tersebut, Banmus memastikan agenda pengumuman PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu resmi masuk dalam jadwal rapat paripurna pada 2 Maret 2026 mendatang.
Seperti diketahui, proses suksesi Ketua DPRD dari Sumardi kepada Samsu Amanah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Dinamika politik yang memanas di internal DPRD Provinsi Bengkulu, khususnya di tubuh Partai Golkar, sempat menghambat jalannya proses pergantian antarwaktu tersebut.
Penetapan jadwal paripurna ini dinilai sebagai upaya untuk mengakhiri kemelut internal sekaligus membuka jalan konstitusional bagi penyelesaian proses PAW Ketua DPRD.
Sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, pengumuman dalam rapat paripurna merupakan pintu masuk resmi secara konstitusional.
Setelah paripurna 2 Maret 2026 digelar, DPRD Provinsi Bengkulu memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk menyampaikan usulan PAW kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, berkas tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan.
Dengan ditetapkannya jadwal ini, polemik panjang terkait PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu diharapkan segera menemukan titik akhir.*
Peliput: Freddy Watania













