TNews, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Daryanto, ST., MSc, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penggantian sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi tahun anggaran 2022–2023.
Daryanto yang menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan & Engineering UIK SBS PLN Indonesia Power ditahan pada Selasa (10/2/2026) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-12/L.7/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026 dan Nomor PRINT-31/L.7/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Daryanto diduga menyusun dokumen perencanaan pengadaan secara melawan hukum dengan mengarahkan estimasi harga pada penawaran PT Emerson. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), estimasi harga ditetapkan sebesar Rp20.963.626.500 (termasuk PPN 11%).
Nilai tersebut kemudian dijadikan sebagai Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang selanjutnya menjadi dasar kesepakatan kontrak antara PT PLN dengan KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp20.523.900.000 (termasuk PPN 11%).
Namun dalam pelaksanaannya, harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering diketahui hanya sebesar Rp15.793.080.000 (termasuk PPN 11%).
Dari selisih nilai tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar kepada pihak KSO sebesar Rp2.696.920.000 (termasuk PPN 11%). Nilai itu diduga merupakan keuntungan mark up yang melebihi batas 10 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kejati Bengkulu menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.*
Peliput: Freddy Watania













