Cik Ben: JMSI Pastikan BWS Sumatera VII Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Gambar: Cik Ben: JMSI Pastikan BWS Sumatera VII Dilaporkan ke Polda Bengkulu.

TNews, KOTA BENGKULU – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu memastikan akan melaporkan Balai Wilayah Sungai Sumatra VII ke Polda Bengkulu terkait pelabelan “disinformasi” terhadap media online angota JMSI Bengkulu.

Langkah hukum tersebut segera diambil setelah Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWS Sumatra VII) mengunggah tangkapan layar berita rakyatdaerah.com dengan memberikan label “disinformasi” pada akun Instagram resmi @pu_sda_sumatra7 pada 13 Februari 2026. Unggahan tersebut disertai dengan narasi dan visual yang seolah-olah berita tersebut adalah kabar bohong alias hoaks.

Anggota Bidang Hukum JMSI Bengkulu, Benny Hakim Benardie alis Cik Ben dalam pernyataan resmi tertanggal 14 Februari 2026 menegaskan, pelabelan sepihak tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Tindakan yang dilakukan oleh BWS Sumatra VII dapat dikategorikan sebagai pelecehan dan kekerasan terhadap jurnalis.

Menurut Pasal 18, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah pidana bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

“Pantauan terakahir kami unggahan tersebut memang sudah dicabut namun yang perlu dicatat perbuatan tersebut sudah dilakukan. Seluruh bukti dan dokumen sudah kami amankan. Sampai hari ini pihak Balai Sumatra VII belum memberikan klarifikasi dan permohonan maaf. Bukan hanya pidana tapi perdata karena ada perusahaan media yang dirugikan” kata Benny.

Dijelaskan Benny, praktik pelabelan yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatra VII adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Label disinformasi setara makna dengan informasi bohong atau informasi yang salah.

“Sekarang apa beda disinformasi dengan hoaks atau kabar bohong? Jadi praktik seperti ini jelas ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik. Jika memang ada informasi yang keliru, keberatan atau merugikan atas karya jurnalistik, UU Pers sudah menyiapkan wadah, ada namanya hak jawab dan hak koreksi, dan lembaga pers wajib melayani” kata Benny

Sementara yang dilakukan Balai Wilayah Sungai Sumatra VII langsung memberikan justifikasi seolah-olah informasi yang disampaikan media adalah bohong. “Kami perlu mengambil langkah hukum karena ini akan menjadi preseden buruk bagi eksosistem pers kita. Kedepan, kalau ada orang yang tidak senang dengan peberitaan akan langsung memberikan label hoaks bohong dan segala macam” tegas Benny.

Lebih lanjut disampaikan Benny, lembaga pers dalam menerbitkan informasi publik diatur dalam kode etik jurnalistik. Ada proses pengumpulan informasi, disaring di dapur redaksi sebelum diterbitkan. Produk pers adalah informasi yang dilindungi undang-undang, publik bisa menuntut pertanggungjawaban.

“Pertimbangan kami banyak, ini bukan soal perlindungan terhadap anggota saja tapi kepentingan yang lebih luas. Di tengah arus disrupsi informasi seperti saat ini masyarakat kita butuh informasi yang terverifikasi dan bertanggungjawab, itu lahir dari kerja-kerja jurnalistik kalau pers kita dibungkam dampak ke masyarakat” kata Benny.

Sebelumnya, Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Provinsi Bengkulu memberikan label “Disinformasi” terhadap pemberitaan proyek pengendali banjir Tanjung Agung, Kota Bengkulu yang belum rampung. Pelabelan tersebut di-upload pada akun instagram resmi Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Provinsi Bengkulu @pu_sda_sumatra7 pada 13 Februari 2026 dengan melampirkan tangkapan layar dua berita media online rakyatdaerah.com. Postingan tersebut disertai dengan narasi dan visual yang seolah-olah laporan berita tersebut adalah informasi yang tidak benar alias hoaks.* (Freddy/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *