Camat TAP Angkat Bicara, Terkait Dugaan Indikasi Mark-Up Anggaran Pengadaan Lampu Jalan Desa Padang Sepan

Gambar: Camat TAP Angkat Bicara, Terkait Dugaan Indikasi Mark-Up Anggaran Pengadaan Lampu Jalan Desa Padang Sepan Tahun 2025

TNews, Bengkulu Utara – Proyek Pengadaan lampu jalan Tenaga Surya di Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) pada tahun 2025 menuai sorotan dari banyak pihak, pemasangan 30 titik unit lampu jalan dengan anggaran Rp 262.503.000 dinilai tak wajar sehingga memunculkan kecurigaan adanya potensi kecurangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Camat Tanjung Agung Palik (TAP) Zainal S.IP ketika dikonfirmasi awak media ini diruangannya, Jum’at (23/01/2026) mengatakan bahwa terkait kegiatan pemasangan lampu jalan tersebut pihaknya tidak ada ikut campur, karena hal tersebut kewenangan pihak pemdes Padang Sepan.

“Kalau untuk kegiatan pemasangan lampu jalan tersebut, kita tidak ikut campur karena itu kewenangan pihak desa. akan tetapi, kalo memang ada kesalahan harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Zainal.

Lebih lanjut dikatakan Zainal,S.Ip bila untuk monitoring terkait administrasi dan pertanggung jawaban untuk anggaran tahun 2025 pihaknya sudah berkirim surat kepihak desa.

“Kita sudah berkirim surat kepihak desa terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2025, kita lihat pertanggung jawaban dan SPJ nya sejauh mana yang telah disahkan oleh pemerintah desa. Itu juga menjadi dasar kami untuk melakukan verifikasi APBDes 2026 termasuk juga usulan 2026,” tandas Camat.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Padang Sepan Emron, belum bisa dimintai klarifikasinya terkait hal ini.

Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA) Joko Purnomo, kamis (22/01/2025) yang menyebut proyek tersebut sangat kuat adanya dugaan Mark-Up yang di lakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Hal ini lantaran anggaran Rp 262.503.000 jika dibagi serta potong pajak 12% maka anggaran satu titik lampu jalan tenaga Surya tersebut bisa mencapai Rp 7.5 – 8 Juta.

“Berdasarkan investigasi kami di lapangan, proyek pengadaan lampu jalan ini tidak hanya janggal. kami juga menelusuri di beberapa toko penjual, Harga lampu tidak sampai Rp. 1 juta, harga tiang berkisaran Rp 1 – 2 juta, upah pasang Rp 150 – 200 ribu pertitik, oleh sebab itu jika di kalkulasikan dengan seluruh barang yang diperlukan untuk pemasangan lampu jalan tersebut maka tidak mencapai angka Rp 4 Juta pertitik lampu, sehingga kami nilai adanya Mark-up dalam kegiatan tersebut dan dalam waktu dekat ini saya bakal berkoordinasi dengan pihak APH terkait dari hasil investigasi yang kami temukan terkait kegiatan dana desa Padang Sepan” tutup Joko Purnomo Ketua LSM PETA.*

Laporan: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *