BPK Bongkar Masalah Proyek Jalan di Bengkulu Utara

Gambar: BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Jalan Rp258 Juta di Bengkulu Utara

TNews, BENGKULU UTARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan pekerjaan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Utara. Temuan tersebut berujung pada kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah pada proyek tahun anggaran 2024.

Fakta itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024. Auditor negara mencatat, ketidak sesuaian pekerjaan terjadi pada salah satu paket rekonstruksi jalan yang dikelola Dinas PUPR.

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengalokasikan belanja modal sebesar Rp248,41 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR mencapai Rp98,92 miliar, dengan realisasi Rp97,73 miliar atau sekitar 98,80 persen.

Namun, hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada 19 Februari 2025 menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama penyedia jasa, konsultan BPK, pengawas lapangan, PPTK, dan Inspektorat.

BPK menemukan kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) dalam paket Rekonstruksi Jalan Sukarami–Marga Sakti yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bina Kontruksi dengan nilai kontrak Rp7,09 miliar. Akibat ketidak sesuaian tersebut, negara dirugikan sebesar Rp258.862.601,72 dalam bentuk kelebihan pembayaran.

Dalam analisisnya, BPK menilai persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan. Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran dinilai tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan sesuai tanggung jawabnya.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Bengkulu Utara untuk menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar memperketat pengawasan dan pengendalian seluruh paket pekerjaan.

BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran senilai Rp258,86 juta segera diproses dan disetorkan ke kas daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, Munadi, SP, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut, termasuk langkah tindak lanjut yang akan diambil oleh instansinya.*

Laporan: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *