TNews, BENGKULU – Kedalaman alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, kembali menjadi sorotan. Klaim PT Pelindo Regional II Bengkulu yang menyebut alur pelayaran telah mencapai 6,5 meter pada kondisi low water spring (LWS) ternyata belum cukup untuk dilalui kapal pengangkut batu bara berkapasitas besar, sekitar 24 ribu ton.
Keterbatasan tersebut memunculkan praktik alternatif: bongkar muat batu bara dilakukan di area lego jangkar, tepat di depan pintu alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai. Batu bara dari kolam pelabuhan diangkut menggunakan tongkang, lalu dipindahkan ke kapal induk di laut terbuka. Praktik ini dinilai menyimpan risiko serius bagi lingkungan laut Bengkulu, terutama kawasan Pantai Panjang.
Staf Analis Kebijakan Kanopi Hijau Indonesia Bengkulu, Asma Nadia Harahap, menilai aktivitas bongkar muat di luar pelabuhan melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan. Menurut dia, laut terbuka bukan ruang aman untuk aktivitas pemindahan muatan batu bara dalam skala besar.
“Praktik tersebut jelas melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan,” kata Asma, Jumat, 26 Desember 2025
Ia menjelaskan, proses bongkar muat di laut berisiko menimbulkan tumpahan batu bara maupun abu batu bara. Material ini berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mencemari perairan dan merusak ekosistem laut.
Dampak ekologis tidak berhenti pada pencemaran air. Aktivitas kapal yang berhenti di area lego jangkar juga berpotensi merusak terumbu karang. Jangkar kapal yang diturunkan ke dasar laut dapat menyeret dan menghancurkan struktur karang yang menjadi habitat biota laut.
“Kerusakan terumbu karang terjadi secara langsung ketika jangkar diturunkan di area sensitif,” ujar Asma.
Kerusakan ekosistem tersebut, lanjut dia, akan berimbas pada nelayan. Terumbu karang yang rusak dan perairan yang tercemar berpotensi menurunkan populasi ikan, yang pada akhirnya menggerus sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Asma mendesak pemerintah untuk segera menghentikan praktik bongkar muat batu bara di depan pintu alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai. Ia juga meminta pengawasan diperketat dan penegakan hukum dilakukan jika ditemukan pelanggaran.
“Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas,” katanya.
Masalah ini juga diakui oleh pelaku usaha pelayaran. Wakil Ketua DPC Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Bengkulu, Edi Haryanto, mengatakan hingga kini hanya kapal kargo dan kapal kontainer yang dapat beroperasi normal di Pelabuhan Pulau Baai. Kapal pengangkut batu bara berkapasitas besar masih belum bisa masuk ke kolam pelabuhan.
“Baru kapal kargo dan kontainer yang bisa masuk. Kapal batu bara sekitar 24 ribu ton masih belum bisa,” ujar Edi.
Akibatnya, sistem transit di luar pelabuhan menjadi pilihan sementara. Namun, praktik darurat yang terus berulang ini membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana negara membiarkan kompromi keselamatan lingkungan demi kelancaran distribusi komoditas tambang.*













