TNews, BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu: Desakan Pelunasan dan Kepastian Hukum
Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan kembali tuntutannya kepada pihak Bencoolen Mall atau PT Impian Bengkulu Indah (PT IBI) untuk segera melunasi piutang kerja sama senilai lebih dari Rp10 miliar, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati sebelumnya.
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya damai dan administratif agar seluruh kewajiban dalam perjanjian dapat diselesaikan tanpa perlu berujung pada sengketa hukum.
“Harapan kami, sebelum akhir tahun ini piutang kerja sama itu dapat diselesaikan. Ini penting agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Dedy.
Menurutnya, pelunasan dana itu tidak hanya menyangkut tertib administrasi, tetapi juga akan membantu pemerintah kota dalam memperkuat pembiayaan pembangunan, terutama di bidang infrastruktur perkotaan yang tengah digencarkan.
“Dana itu sangat dibutuhkan untuk memperkuat pembiayaan pembangunan kota. Kita fokus meningkatkan infrastruktur agar Bengkulu semakin maju dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Walikota.
Pemerintah Kota Bengkulu disebut telah menempuh berbagai langkah, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pertemuan langsung dengan manajemen Bencoolen Mall. Tujuannya, agar kerja sama tetap terjaga namun dengan kepastian bahwa kewajiban keuangan kepada daerah dapat ditunaikan dengan itikad baik.
Siaran Pers Resmi PT Impian Bengkulu Indah (PT IBI)
Pernyataan Terkait Pertemuan Awal antara PT IBI dan Pemerintah Kota Bengkulu
PT Impian Bengkulu Indah (PT IBI) menyampaikan terima kasih kepada seluruh rekan media atas perhatian dan pemberitaan yang telah diberikan terkait perkembangan komunikasi antara PT IBI dan Pemerintah Kota Bengkulu dalam beberapa hari terakhir.
Benar bahwa telah dilakukan pertemuan awal antara PT IBI dan Pemerintah Kota Bengkulu untuk membahas sejumlah hal, termasuk mengenai pengelolaan parkir di area Bencoolen Mall. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana terbuka, konstruktif, dan penuh semangat kolaborasi. Kami memandang langkah ini sebagai upaya bersama memperkuat sinergi dan memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai prinsip transparansi, kepastian hukum, serta keberpihakan kepada masyarakat.
Mengacu pada Perjanjian BOT antara Pemerintah Kota Bengkulu dan PT IBI
Seluruh proses dialog yang dilakukan berlandaskan pada Perjanjian Kerja Sama Build, Operate, and Transfer (BOT) yang telah ditandatangani secara sah antara Pemerintah Kota Bengkulu dan PT IBI.
Perjanjian ini merupakan dasar hukum utama dalam pelaksanaan hak serta kewajiban, termasuk pengelolaan dan pengembangan kawasan Bencoolen Mall beserta fasilitas pendukungnya.
Dalam pelaksanaannya, PT IBI senantiasa berupaya menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian, dengan tetap mengedepankan kepentingan pemerintah dan pusat daerah.
Langkah Lanjutan: Tim Teknis Bersama
Pada tahap awal ini, pembahasan masih bersifat umum dan eksploratif.
PT IBI dan Pemerintah Kota Bengkulu telah sepakat membentuk tim teknis bersama untuk melakukan penelaahan mendalam, memastikan implementasinya sesuai ketentuan hukum, serta merumuskan langkah-langkah praktis yang adil, transparan, dan menguntungkan semua pihak.
Terkait berbagai agenda atau inisiatif yang beredar di ruang publik, PT IBI menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.
Perusahaan akan terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh — meliputi aspek regulasi, teknis, maupun kelayakan bisnis — sebelum menyampaikan hasil dan kesepahaman resmi bersama Pemerintah Kota Bengkulu secara terbuka.
Komitmen terhadap Kepatuhan dan Kontribusi Daerah
Sejak awal berdirinya, PT IBI berkomitmen menjalankan usaha dengan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan tanggung jawab sosial.
Sebagai mitra resmi Pemerintah Kota Bengkulu dalam proyek BOT, PT IBI terus berupaya memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah, baik melalui pengembangan Bencoolen Mall sebagai ikon kebanggaan kota maupun melalui penyediaan lapangan kerja dan peningkatan PAD.
Kami meyakini bahwa dengan dukungan dan komunikasi yang baik dari seluruh pihak, Bencoolen Mall dapat terus berkembang sebagai ruang publik yang inklusif, produktif, dan membawa manfaat luas bagi warga Bengkulu.
Ketika Polda Bengkulu Jadi Pengingat Hutang Piutang (Perdata
Di tengah memanasnya isu “utang Rp10 miliar”, Polda Bengkulu mengambil peran penting — mengingatkan agar Pemkot Bengkulu berhati-hati dalam melakukan penagihan, dan memastikan semua langkah ditempuh sesuai koridor hukum serta administrasi yang berlaku.
Polda menegaskan pentingnya menjaga netralitas hukum, agar tidak muncul kesan adanya tekanan politik terhadap mitra kontraktual pemerintah.
Peringatan ini hadir di tengah kaburnya batas antara piutang perdata dan narasi politik publik — sebuah “hutan piutang” yang sering kali membingungkan antara wilayah administrasi, kontrak, dan opini.
Di sinilah Polda Bengkulu tampak memainkan peran sebagai pengingat: bahwa perkara perdata harus tetap ditempatkan dalam ranah hukum sipil, bukan dipolitisasi di ruang publik.
Pesan itu terbaca sebagai sinyal lembut namun kuat: jangan sampai politik mengintervensi hukum.
Dalam hubungan pemerintah dan investor, pejabat publik mesti berhati-hati — menegakkan aturan tanpa menjadikannya alat pencitraan.
Bagi kalangan hukum, peringatan ini menunjukkan kehati-hatian kepolisian agar tata kelola daerah tetap berpijak pada disiplin hukum, bukan pada strategi populisme.
Hukum Sebagai Pagar, Bukan Palu Kekuasaan
Kasus Bencoolen Mall menjadi cermin bagi banyak daerah di Indonesia: bagaimana pejabat publik sering kali menggunakan “bahasa hukum” untuk memperkuat posisi politiknya.
Padahal hukum sejatinya bukan palu untuk memukul, melainkan pagar untuk menjaga keseimbangan.
Jika pagar itu diterobos, yang runtuh bukan hanya kredibilitas pemerintah daerah, tetapi juga kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Bengkulu.
Dan tanpa kepastian hukum, pembangunan — seberapa besar pun dana yang dijanjikan — akan kehilangan fondasinya.
Penutup: Kepastian Hukum adalah Bentuk Tertinggi Keadilan
Bencoolen Mall bukan hanya bangunan ritel; ia kini telah menjadi simbol pertemuan antara kepentingan ekonomi, hukum, dan politik lokal.
Ketegasan Walikota boleh diapresiasi, tapi kedewasaan hukum jauh lebih penting bagi keberlanjutan kepercayaan publik.
Rakyat Bengkulu tidak membutuhkan drama politik di atas panggung hukum.
Mereka hanya ingin kejelasan — bahwa pemerintah dan pengusaha sama-sama tunduk pada aturan yang sama.
Sebab ketika politik mengatur hukum, keadilan hanya berpihak pada kekuasaan.
Tapi ketika hukum berdiri di atas politik, barulah rakyat benar-benar berdaulat.*
Oleh: Freddy Watania





