TNews, BENGKULU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat Bengkulu untuk memanfaatkan pemutihan atau penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta denda guna membantu pembangunan daerah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu beberapa waktu lalu.
“Dengan adanya program pemutihan PBB ini semoga bisa memudahkan masyarakat yang ingin membayar PBB dan yang mempunyai tunggakan itu bisa segera dibayar, dan dengan pemutihan PBB pada 2018 ke bawah beserta dendanya ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Kepala Bapenda Kota Bengkulu Dr. Nurlia Dewi, S.H., M.H., Selasa (18/6/2024).
Dengan adanya program pemutihan dari pemerintah untuk mempermudah masyarakat, Nurlia berharap masyarakat Bengkulu tidak menunda untuk pembayaran PBB lagi.
“Semoga dengan pemutihan PBB ini masyarakat tidak menunda lagi, dan jika msyarakat ingin melakukan pembayaran PBB bisa langsung mendatangi langsung kantor Bapenda Kota Bengkulu dengan membawa Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik dan dokumen pelengkap pembayaran PBB, dan diharapkan masyarakat tidak menunda lagi pembayaran PBB ini,” kata Nurlia.
Diketahui, untuk pembayaran PBB tahun 2018 ke atas tetap harus dilakukan pembayaran guna dapat berkontribusi dalam meningkatkan realisasi PAD di Kota Bengkulu, dengan dilakukannya pemutihan PBB ini, maka piutang PBB Kota Bengkulu sebesar Rp83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp119 miliar dihapuskan.*