TNews, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menghadirkan enam saksi yang namanya tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.
Keenam saksi tersebut yakni Cipto Roso dari Survindo Link, Ahmad Gufril mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL.
Dalam persidangan, seluruh saksi menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL PT RSM. Mereka mengaku tidak mengikuti rapat Komisi AMDAL, tidak menyusun dokumen, dan tidak mengetahui pencantuman nama serta tanda tangan mereka dalam dokumen tersebut. Sejumlah saksi menyebut baru mengetahui keberadaan tanda tangan atas nama mereka saat pemeriksaan oleh penyidik.
Fakta tersebut menjadi perhatian karena dokumen AMDAL PT RSM digunakan sebagai salah satu dasar dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak, termasuk kontraktor. Keterangan para saksi menunjukkan bahwa AMDAL tersebut disusun pada 2011, jauh sebelum adanya kerja sama operasional dengan pihak lain.
Kuasa hukum terdakwa, Saman Lating, menyatakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan tidak dapat dibebankan kepada Bebby Hussy dan pihak kontraktor. Menurutnya, tanggung jawab lingkungan hidup dan perizinan berada pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Saksi-saksi sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa penurunan Gross As Received (GAR) tidak menimbulkan kerugian signifikan. Kerugian lingkungan dan perizinan merupakan tanggung jawab pemegang IUP,” kata Saman di persidangan.
Ia juga menyoroti penyitaan aset yang dibebankan kepada PT TBJ, sementara PT RSM sebagai pemegang IUP tidak dikenai beban serupa. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum.
Saman yang juga merupakan kuasa hukum Julius Soh dan Agusman menjelaskan bahwa kerja sama operasional antara kliennya dan PT RSM baru berlangsung sekitar 2023.
Sementara AMDAL yang dipersoalkan disusun pada 2011, sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung secara waktu maupun kewenangan.
Selain itu, ia menyebutkan adanya perbedaan wilayah izin usaha pertambangan. AMDAL tersebut berkaitan dengan satu wilayah IUP, sedangkan kegiatan operasional kliennya berada di wilayah yang berbeda.
Saman berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dengan membedakan kewenangan administratif pemegang IUP dan peran kontraktor dalam kegiatan pertambangan.*
Peliput: Freddy Watania













