TNews, JAKARTA – Nama Akhmad Syakhroza, putra kelahiran Manna, Bengkulu, 30 November 1963, kini menjadi sorotan tajam publik nasional. Sosok yang dikenal sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) serta mantan Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017–2023 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait proyek pengadaan PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM tahun 2020. Proyek bernilai hampir Rp109 miliar tersebut, berdasarkan audit BPK, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19,52 miliar.
Ironi mencolok melekat pada perkara ini. Sebagai Inspektur Jenderal, Syakhroza seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal kementerian. Namun penyidik justru menilai kewenangan itu digunakan untuk meloloskan PT Len Industri, perusahaan BUMN pemenang proyek, melalui rekayasa spesifikasi teknis dan perubahan pemaketan.
Dalam konstruksi perkara, Syakhroza disebut tidak bertindak langsung, melainkan melalui keponakannya berinisial S sebagai penghubung kepentingan PT Len Industri. Instruksi perubahan spesifikasi dan pemaketan proyek disebut mengalir hingga ke jajaran pejabat teknis, termasuk Sekretaris Ditjen EBTKE selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Intervensi tidak berhenti pada tahap lelang. Penyidik mengungkap adanya praktik post bidding melalui penerbitan laporan hasil reviu pada April–Juni 2020, yang menjadi dasar pelolosan PT Len Industri meski tidak memenuhi syarat teknis. Pada tahap pelaksanaan, sebagian pekerjaan dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan resmi, menyebabkan sejumlah PJUTS tidak terpasang dan berada di bawah spesifikasi.
Kasus ini terbongkar setelah penyidik memeriksa 56 saksi dan 3 ahli, melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, serta memblokir 31 aset tidak bergerak milik salah satu tersangka dari pihak swasta.
Di luar perkara hukum yang tengah berjalan, status Syakhroza sebagai Komisaris PT Pindad (Persero) turut menuai sorotan. Ia ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-301/MBU/12/2024, menempati posisi strategis di salah satu BUMN pertahanan nasional. Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatutan dan etika jabatan, mengingat PT Len Industri—perusahaan yang diuntungkan dalam proyek PJUTS—merupakan bagian dari ekosistem industri strategis yang sama dengan PT Pindad.
Meski proyek PJUTS terjadi sebelum Syakhroza menjabat sebagai Komisaris Pindad, statusnya sebagai mantan pengawas internal kementerian yang kemudian duduk di jajaran elite BUMN memperkuat persepsi tentang mata rantai kekuasaan antara birokrasi, pengawasan, dan korporasi negara. Kondisi ini menjadi ujian serius bagi Kementerian BUMN dalam menegakkan prinsip good corporate governance (GCG) dan akuntabilitas pejabat BUMN.
Bagi masyarakat Bengkulu, khususnya Manna, perkara ini menjadi catatan pahit. Seorang putra daerah yang menempuh pendidikan tinggi hingga ke luar negeri, berkiprah sebagai akademisi dan pejabat negara, kini terseret pusaran korupsi sektor energi terbarukan—sektor yang selama ini diklaim sebagai simbol masa depan pembangunan bersih.
Dari Manna ke Jakarta, dari ruang kuliah FEB UI hingga ruang pemeriksaan penegak hukum, perjalanan Akhmad Syakhroza menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi dan gelar akademik tidak otomatis sejalan dengan integritas. Kasus PJUTS tak lagi sekadar perkara hukum, melainkan telah menjelma menjadi persoalan kepercayaan publik dan etika pengelolaan kekuasaan di lingkar negara dan BUMN*
Peliput: Freddy Watania













