TNews, KAUR – Pemerintah Kabupaten Kaur mulai menerapkan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa (DD). Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara pemerintah daerah dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Peluncuran sistem tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta perwakilan pemerintah desa dari seluruh wilayah Kabupaten Kaur.
Bupati Kaur, Gusril Pausi, menjelaskan bahwa penerapan transaksi non tunai merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa. Dengan sistem ini, setiap transaksi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa dapat tercatat secara digital dan lebih mudah dipantau.
Menurutnya, sistem tersebut juga menjadi bagian dari implementasi aturan pengelolaan keuangan desa yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kerja sama dengan pihak perbankan, pemerintah daerah berharap proses pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih efektif serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi. Selain itu, sistem digital ini juga memungkinkan pengawasan yang lebih jelas terhadap aliran dana pembangunan di tingkat desa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Kaur, Sekretaris Daerah, pimpinan cabang BRI, para kepala organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga perangkat desa yang menangani pengelolaan keuangan.
Pemerintah Kabupaten Kaur berharap penerapan sistem non tunai dapat mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pembangunan di desa.* (Mish)



