
TNews. KAUR- Pemerintahan Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap menggelar rapat musyawarah desa untuk menetapkan 20% dana desa tentang ketahanan pangan yang dialokasikan dari dana desa tahun 2025. Musdes tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Dalam, Kamis (06/02/2024).
Musyawarah Desa pembahasan Dana Desa 20% tentang Ketahanan Pangan Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap langsung dibuka oleh Kepala Desa Tanjung Dalam, Marzuki didampingi oleh Perangkat Desa serta dihadiri oleh Camat Tetap, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, BPD dan masyarakat Desa Tanjung Dalam.
Dalam sambutannya Kepala Desa Tanjung Dalam Marzuki., mengatakan. Musyawarah Desa hari ini untuk membahas bagaimana mengelola dan menetapkan dana desa 20% tentang ketahanan pangan, apa saja yang akan kita kelola nanti akan berdasarkan hasil dari musyawarah ini.
“Ketahanan pangan desa adalah kemampuan desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal, Ujar Marzuki (Kades Tanjung Dalam).
Tentunya dengan adanya anggaran yang dialokasikan 20% dari Dana Desa tersebut kita berharap ketahanan pangan di desa tanjung dalam ini dapat meningkatkan ketersediaan pangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa kita. Imbuh Marzuki.
Sementara Pendamping Lokal Desa (PLD) menjelaskan bahwa. 20% Dana Desa yang di alokasikan khusus untuk ketahanan pangan sesuai Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, Pemerintah Pusat menginstruksikan Pemerintah Desa untuk menggunakan anggaran 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Hewani sesuai hasil Musyawarah Desa.
“Nanti silahkan bentuk TPK yang akan bertanggung jawab untuk mengelola ketahanan pangan yang telah disepakati bersama dan berdasarkan hasil dari Musyawarah Desa hari ini, dan TPK yang akan bertugas nantinya harus orang-orang yang benar-benar akan bekerja dan bukan dari unsur Pemdes maupun BPD, tugas dari Pemdes hanya mengawasi. Ujar PLD.
Peliput: Mr.MPs