Nelayan Kaur Geram Pasca 6 Nelayan Pesisir Barat Tangkap Lobster Menggunakan Kompresor Dibebaskan Tanpa Sanksi, Komunitas Jaga Laut Siap Mendorong Regulasi Daerah Pro Nelayan Tradisional

Komunitas Jaga Laut Kabupaten Kaur Melaksanakan kegiatan Dialog Rekonsiliasi Pasca Konflik Antar Nelayan Kabupaten Kaur dengan Nelayan Pesisir Barat (Lemong).

TNews. Kaur – Pasca adanya konflik terkait alat tangkap antara Nelayan Kabupaten Kaur dengan Nelayan Pesisir Barat (Lemong) beberapa waktu lalu. Komunitas Jaga Laut Kaur melaksanakan kegiatan Dialog Rekonsiliasi dengan menghadirkan beberapa Narasumber yang berkompeten. Di TPI Desa Linau. Senin (18/11/2024).

Dalam Dialog Rekonsiliasi yang dikomandoi Ketua Komunitas Jaga Laut Kabupaten Kaur Yanda Gustiarsyah tersebut. Dihadiri oleh beberapa Narasumber dari lintas sektor seperti, Mardianto (Waka II DPRD Kabupaten Kaur), Lianto (Asisten II Pemda Kaur), Misralman (Kepala Dinas Perikanan Kaur), Robi Antomi ( Pejabat Pengawas Perikanan Kaur) dan Subardi (Perwakilan Danpos AL Linau) Serta dihadiri oleh para Nelayan yang tergabung di TPI Linau, diantaranya Nelayan dari Desa Linau, Nelayan Desa Benteng Harapan, Nelayan Desa Sumber Harapan dan Nelayan Desa Muara Jaya.

Dalam sambutannya Ketua Komunitas Jaga Laut Kabupaten Kaur Yanda Gustiarsyah menjelaskan bahwa Komunitas Jaga Laut yang berfokus terhadap kelestarian lingkungan Laut akan terus mendorong kesadaran para nelayan untuk tetap menjaga kelestarian Biota Laut seperti Terumbu Karang, Gurita, Lobster dan lainnya.

“Sebagai Komunitas Jaga Laut, Kami akan terus mendorong kesadaran para nelayan dan masyarakat pesisir untuk terus menjaga dan melestarikan lingkungan Laut dan Biotanya. Dalam Dialog kali ini kami telah menghadirkan beberapa Narasumber guna untuk membahas penyelesaian konflik yang telah terjadi dalam beberapa pekan belakang, antara Nelayan Kabupaten Kaur (Linau) dan Nelayan Pesisir Barat (Lemong)”. Ujar Yanda.

Dimana terjadinya konflik tersebut disebabkan oleh masuknya Nelayan Lemong (Pesisir Barat) ke perairan Kabupaten Kaur untuk menangkap lobster dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai seperti Kompresor dengan cara menyelam, sehingga para nelayan dikabupaten kaur yang masih menggunakan alat tangkap tradisional merasa geram dengan cara penangkapan yang dilakukan oleh nelayan Pesisir Barat tersebut.

Terkait dengan permasalahan tersebut kami sebagai Komunitas Jaga Laut sengaja melaksanakan kegiatan dialog ini agar para nelayan kabupaten kaur dapat berdialog langsung dengan para pejabat terkait untuk penyelesaian dan solusi tepat terkait konflik tersebut. Jelas Yanda Gustiarsyah.

Sementara, Asisten II Pemda Kaur Menyampaikan rasa keprihatinannya terkait kondisi Nelayan di TPI Linau yang nyaris terjadi benturan fisik dengan Nelayan Lemong.

“Kami selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur akan mencarikan solusi yang tepat dalam menyikapi konflik Nelayan ini, besar harapan kami Nelayan kami bisa menahan diri untuk tidak mengambil tindakan anarkis yang dapat merugikan nelayan itu sendiri, pada intinya Pemda Kaur siap memfasilitasi para Nelayan Linau dalam memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak nelayan.” Jelas Asisten II Pemda Kaur.

Pada Dialog Rekonsiliasi ini juga, beberapa Nelayan menceritakan kronologis kejadian terjadinya Konflik Nelayan yang terjadi belum lama ini.

“Kami Nelayan Linau selalu menggunakan alat tangkap tradisional dan perahu dayung pak, melalui cara ini lah suatu bukti komitmen kami dalam melestarikan Lobster dan menjaga terumbu karang agar tidak rusak, dengan harapan ke depannya anak cucu kita masih bisa memakan Lobster dan Gurita dari perairan laut di Kabupaten Kaur ini.” Jelas Merwan salah satu Nelayan yang hadir dalam Dialog tersebut, Senin (18/11/2024).

Para Nelayan Kabupaten Kaur menyampaikan ucapan terimakasih kepada Komunitas Jaga Laut Kabupaten Kaur Yang telah memfasilitasi Dialog Rekonsiliasi Pasca Konflik bersama Pihak-pihak terkait.

“Mesin Kompresor itu dirakit mereka menggunakan selang untuk menuju dasar laut dengan cara menyelam, alhasil perolehan tangkapan Lobster dari Nelayan Lemong itu banyak sekali, bisa mencapai satu karung dalam satu kali melaut, dikarenakan tidak ramah lingkungan dan mengancam kelestarian Lobster inilah membuat kami Nelayan Linau mengamankan Nelayan dari Lemong itu, selanjutnya keenam orang Nelayan yang diamankan langsung kami serahkan ke Pos Angkatan Laut untuk diberi sangsi sebagai efek jera, akan tetapi tiba-tiba keenam nelayan itu dipulangkan.” Kata Bobi yang kesehariannya juga menjadi Nelayan Tradisional serta merupakan salah satu unsur Perangkat Desa Linau.

Sementara Robi Antomi Pejabat Pengawas Perikanan Kaur menjelaskan bahwa memang penggunaan Kompresor dalam penangkapan lobster dilaut memang dilarang oleh pemerintah karena berpotensi merusak terumbu karang dan kelestarian biota laut. Dan sudah diatur dalam Permen Kelautan Perikanan RI,

Robi Antomi menghimbau kepada para Nelayan, apabila kembali menemukan nelayan dari pesisir barat menggunakan kompresor diperairan laut kabupaten kaur, agar segera ditahan dan ditanyakan surat perizinan terkait wilayah zonasi tangkap lobster yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena nelayan lobster dilarang menangkap diluar zona perizinan. Segera hubungi Dinas terkait jika kembali menemukan hal tersebut. Jelas Robi Antomi.

“Harapan kami para nelayan Kabupaten Kaur dan pihak Petugas yang mengamankan adanya nelayan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KKP RI, dapat menghubungi pihak kami selaku ahli perikanan yang ditunjuk oleh KKP RI, agar kita dapat melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap pelanggan tersebut”. Harap Robi.

Peliput: Mr. MPs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *