TNews.Kaur- Bupati H.Lismidianto SH.MH., didampingi Sekretaris Daerah Dr.Drs.Ersan Safiri MM., Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-kabupaten Kaur. Yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Pemda Kaur, Senin (08/7/2024).
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-kabupaten Kaur juga dihadiri oleh Asisten 2, Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Kepala Opd, Pabung Danramil Kapten Inf Henry Marpaung, Kapolres Kaur, Kejari Kaur, Ketua APDESI Propinsi Bengkulu, Camat dan 192 Kepala Desa Se-kabupaten Kaur.
Dalam sambutannya Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH. mengatakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ini berdasarkan ketetapan Undang-undang No 3 Tahun 2024 tentang perubahan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, dimana setiap pimpinan tertingi di desa mendapatkan penambahan masa jabatan selama 2 tahun.
“Penambahanan masa jabatan kepala desa diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil, karena pemerintah desa merupakan garda terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, semoga dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa ini, dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Ungkap Bupati Kaur.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari revisi undang-undang tentang desa. Kepala desa kini menjabat selama 8 tahun, meningkat dari sebelumnya yang hanya 6 tahun. Perubahan ini diharapkan dapat memastikan kontinuitas dan stabilitas dalam kepemimpinan desa serta memungkinkan pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif.
Mr. M