Berikan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Pemdes Pengubaian Gelar Sosialisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Photo bersama Kepala Desa Dan narasumber dalam sosialisasi Hukum di Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Kamis (12/09/2024).

TNews. Kaur- Demi meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum, Pemerintahan Desa Pengubaian melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Kamis (12/09/2024).

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut langsung menghadirkan Narasumber dari PLH Danramil 408-04/ks Kapten Inf Henry Marpaung, Kapolsek Kaur Selatan IPTU Ferdyansyah SH., Kasi Intelijen Kejari Kaur Andi Febrianda SH.MH., kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Kepala Desa Pengubaian Herman S.Pd.i., dan dihadiri oleh Pendamping Kecamatan Kaur Selatan, Pendamping Lokal Desa, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Toko Masyarakat, awak media dan masyarakat Desa Pengubaian.

Sosialisasi Hukum di Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pengubaian Herman S.Pd.i., menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak Kejari Kaur, PLH Danramil dan Kapolsek Kaur selatan yang telah hadir dan memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Pengubaian.

“Terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang telah hadir menjadi Narasumber untuk kegiatan sosialisasi hukum di Desa Pengubaian ini. Dengan mengundang Narasumber yang membidangi hukum merupakan salah satu bentuk upaya dari Pemerintahan Desa Pengubaian agar masyarakat lebih memahami dan menghindari perbuatan yang akan tersandung hukum, serta nantinya Masyarakat akan bisa membedakan antara hukum Pidana atau Perdata”. Ujar Herman.

Pemateri tentang Hukum Restorative Justice disampaikan langsung oleh Kapolsek Kaur Selatan, IPTU Ferdyansyah SH., dalam materinya menyampaikan terkait Program Restorative Justice, perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sesi tanya jawab sosialisasi di bidang hukum dan perlindungan masyarakat.

Kapolsek Kaur Selatan IPTU Ferdyansyah SH., menyampaikan bahwa saat ini sudah banyak program Restorative Justice di desa-desa dan kecamatan se-kabupaten Kaur. Manfaatnya luar biasa bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya Restorative Justice, kasus pidana dengan sanksi dibawah 5 tahun tidak harus dipenjara tetapi dengan kesepakatan secara sukarela antara pelaku dan korban. Suatu tindak pidana tidak lagi dipandang dengan keadilan retributive akan tetapi diubah perspektifnya dengan keadilan preventif (non penal). Kebijakan Hukum Pidana Non Penal berorientasi pada pendekatan keagamaan, budaya/kultural, moral/edukatif, nilai budi pekerti, etika sosial. Upaya semacam ini dalam pandangan Islam dikenal dengan zawajir, yaitu pemberian hukuman dengan berorientasi pada efek jera dan menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Jelas Kapolsek.

Ditambahkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kaur Andi Febrianda SH.MH., menjelaskan bahwa terdapat ketentuan restorative justice diantaranya adalah yang diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Tindak pidana yang diselesaikan yang bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif.

“Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara pelaku dan korban untuk berdamai. Akibat dari permasalahan itu tidak menimbulkan dampak yang luas atau negatif terhadap kehidupan masyarakat. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi mempertemukan pihak yang berperkara dan melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat”. Jelas Kasi Intel.

Sementara materi wawasan kebangsaan disampaikan langsung oleh PLH Danramil 408-04/KS, Kapten Inf Henry Marpaung., menjelaskan bahwa Wawasan kebangsaan adalah pemahaman mendalam mengenai identitas, sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang melekat dalam suatu bangsa. Hal ini melibatkan kesadaran akan persatuan, keragaman, dan tanggung jawab terhadap pembangunan negara. Memiliki wawasan kebangsaan yang kuat menjadi landasan penting dalam membangun identitas nasional yang kokoh.

“Dalam konteks Indonesia, wawasan kebangsaan mengacu pada pemahaman mendalam tentang sejarah perjuangan bangsa, nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta kesadaran akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia sebagai negara yang beragam”. Jelas PLH Danramil.

Kapten Inf Henry Marpaung., juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan antusiasme dalam menjaga wilayah agar masyarakat dapat merasakan keamanan, meningkatkan kesadaran tentang kebersihan lingkungan dan memanfaatkan sumberdaya lainnya.

Peliput: Mr.M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *