Alokasikan 20% Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan, Pemdes Pengubaian Programkan Budidaya Ayam Petelur

Gelar rapat tentang ketahanan pangan, Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan akan budidayakan ayam petelur.

TNews. KAUR- Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Pemerintahan Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan akan memanfaatkan 20% dana desa tahun 2025 disektor budidaya ayam petelur.

Melalui musyawarah Desa hari ini yang dilaksanakan dikantor desa Pengubaian. Jumat (07/02/2025), yang dihadiri oleh Kepala Desa Herman S.Pd.i., Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, PPL, Babinsa, Bhabinkamtibmas BPD dan masyarakat Desa Pengubaian. Dana Desa 20% Ketahanan Pangan Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan, menetapkan untuk membudidayakan ayam petelur.

Dalam sambutannya Kepala Desa Pengubaian Herman S.Pd.i., mengatakan. Musyawarah Desa hari ini untuk membahas bagaimana mengelola dan menetapkan dana desa 20% tentang ketahanan pangan, apa saja yang akan kita kelola nanti akan berdasarkan hasil dari musyawarah ini.

“Ketahanan pangan desa adalah kemampuan desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal, Ujar Herman.

Tentunya dengan adanya anggaran yang dialokasikan 20% dari Dana Desa tersebut kita berharap ketahanan pangan di desa tanjung dalam ini dapat meningkatkan ketersediaan pangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa kita.

“Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, maka kita menetapkan program ketahanan pangan desa pengubaian akan bergerak di sektor peternakan ayam petelur, yang nantinya menggunakan alokasi 20% dana desa tahun 2025”. Ujar Kades Pengubaian.

Sementara Pendamping Lokal Desa (PLD) menjelaskan bahwa. 20% Dana Desa yang di alokasikan khusus untuk ketahanan pangan sesuai Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, Pemerintah Pusat menginstruksikan Pemerintah Desa untuk menggunakan anggaran 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Hewani sesuai hasil Musyawarah Desa.

“Nanti silahkan bentuk TPK yang akan bertanggung jawab untuk mengelola ketahanan pangan yang telah disepakati bersama dan berdasarkan hasil dari Musyawarah Desa hari ini, dan TPK yang akan bertugas nantinya harus orang-orang yang benar-benar akan bekerja dan bukan dari unsur Pemdes maupun BPD, tugas dari Pemdes hanya mengawasi. Ujar PLD.

Peliput: Mr.MPs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *