TNews, BENGKULU UTARA – Berbicara tentang Dana Desa (DD) yang digelontorkan oleh pemerintah kepada pihak desa memang menggiurkan, Tetapi kewajiban membayar pajak dari kegiatan tersebut ternyata banyak diabaikan, hal ini ternyata terjadi di kabupaten Bengkulu Utara Terkait tunggakan pajak dana desa tahun 2023, dari 140 desa yang mendapatkan surat peringatan dari pihak Bapenda Bengkulu Utara, 40 Desa yang belum mendatangi kantor Bapenda untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Dijelaskan oleh kepala Bapenda, Markisman, S.Pi jika 40 Desa tersebut tidak melakukan klarifikasi maka pihak Bapenda akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.
“Kita sudah memberikan surat teguran tertulis kepada 140 desa, dan yang hadir mengklarifikasi baru 100 desa, maka jika sampai hari Senin pihak 40 Desa tersebut belum datang ke Bapenda, maka kita meminta bantuan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengundang dan mengklarifikasi,” jelasnya, kamis (10/10/2024).
Ditambahkan lagi oleh kepala Bapenda, Markisman, S.Pi bahwa untuk pembayaran pajak dana desa tahun 2023 saat ini sudah sangat terlambat sehingga Bapenda hanya memberikan waktu hingga akhir bulan ini.
“Saat sudah hampir memasuki bulan November, maka kita meminta desa-desa sudah harus membayar dana desa tahun ini dan kita minta tidak ada lagi tunggakan yang terjadi,” tandasnya.*
Peliput: Wawan