TNews, BENGKULU UTARA — Penahanan Kepala Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial SU, menyorot minimnya keterbukaan aparat penegak hukum dalam menyampaikan informasi kepada publik. Meski kabar penahanan telah beredar luas sejak beberapa hari terakhir, hingga kini Polres Bengkulu Utara belum menyampaikan keterangan resmi secara terbuka.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, SU diduga ditahan terkait pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Talang Curup. Dugaan tindak pidana korupsi mengemuka di tengah masyarakat, namun absennya penjelasan resmi dari kepolisian membuat ruang spekulasi semakin terbuka.
Upaya konfirmasi kepada kepolisian tidak membuahkan hasil. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 24 Desember 2025, tidak memberikan respons. Konfirmasi lanjutan yang dilakukan Totabuan.News pada Jumat, 26 Desember 2025, juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sikap tertutup aparat ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, terutama dalam perkara yang menyangkut pejabat publik dan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Ketiadaan penjelasan resmi tidak hanya memicu spekulasi, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menyatakan pemerintah daerah belum menerima surat resmi dari Polres Bengkulu Utara terkait status hukum Kepala Desa Talang Curup. Akibatnya, belum ada dasar administratif bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan keputusan pemberhentian kepala desa.
“Belum ada surat keterangan resmi dari Polres,” kata Arie Septiadi saat dihubungi Totabuan.News melalui WhatsApp, Senin, 29 Desember 2025.
Camat Kerkap Rahmadani membenarkan penahanan Kepala Desa Talang Curup. Menurut dia, SU dipanggil kepolisian pada 24 Desember 2025 dan langsung ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Iya benar, Kepala Desa Talang Curup dipanggil tanggal 24 dan langsung ditahan di Polres terkait dana desa. Biasanya perkara seperti ini sudah melalui proses pemeriksaan dan audit Inspektorat,” kata Rahmadai kepada Totabuan.News, Jumat, 26 Desember 2025.
Meski roda pemerintahan desa disebut tetap berjalan dengan penunjukan pejabat sementara, ketidakjelasan status hukum kepala desa memperlihatkan lemahnya koordinasi antarlembaga.
Dalam konteks ini, keterbukaan informasi dari kepolisian menjadi kunci agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menyisakan keraguan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.*
Peliput: Freddy Watania













