TNews, BENGKULU UTARA – Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pariwisata Danau Dendam Tak Sudah, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Kejadian ini terjadi pada Selasa (08/04/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa ini melibatkan 5 pelaku, yang salah satunya berhasil ditangkap oleh Opsnal Polsek Gading Cempaka dalam operasi gabungan bersama Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Saman Saputra, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar mengungkapkan kronologi kejadian yang meresahkan tersebut pada, Kamis (25/09/2025).
“Untuk TKP kejadian ini terjadi di Jalan Pariwisata Danau Dendam Tak Sudah, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu pada Selasa (08/04/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Pelaku ini berjumlah 5 orang”.
Dan untuk kronologinya sendiri dengan cara memepet motor korban dengan menggunakan kendaraan 2 unit sepeda motor yang dikendarai para tersangka,” ungkap AKP Saman.
Korban dalam kejadian ini adalah IW (24), warga asal Kabupaten Bengkulu Utara yang saat ini berdomisili di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu,
menjadi sasaran saat melintas di sekitar danau, Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya, ketika tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pelaku yang berjumlah lima orang menggunakan dua unit sepeda motor.
Para pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi untuk menghentikan laju motor korban.
“Setelah berhasil memberhentikan kendaraan korban, para tersangka ini langsung memeriksa badan korban dengan menyuruh mengangkat baju korban, selanjutnya tersangka mengacungkan senjata tajam kepada korban dan meminta kunci motor korban dan berhasil membawa kabur motor korban,” lanjut Kapolsek.
Para pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor dan uang tunai. Dua di antaranya bahkan mengancam dengan senjata tajam jenis pisau. Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beserta uang tunai Rp450 ribu dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20,45 juta.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/IV/2025/SPKT/Polsek Gading Cempaka/Polresta Bkl/Polda Bkl, tanggal 09 April 2025, Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka bersama Tim Resmob Macan Gading langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (22/09/2025) sekitar pukul 20.55 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RP alias Bul-Bul (22) di kawasan Jalan Hibrida 12, Kota Bengkulu. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau jenis keris bersarung cokelat muda sepanjang 23 cm.
Kapolsek Gading Cempaka menjelaskan, selain tersangka yang sudah diamankan, masih ada empat terduga pelaku lainnya yang kini dalam tahap pencarian. Penyidik telah mengantongi identitas para terduga tersebut dan terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan pelaku curas ini secara menyeluruh.
Terhadap tersangka yang berhasil diamankan, penyidik menerapkan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.*
Laporan: Wawan