Polemik Mundurnya Pejabat Administrator, Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara Dinilai Lempar Tanggung Jawab Soal Perbup

Gambar: Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH saat dikonfirmasi awak media terkait polemik mundurnya pejabat administrator dari tugas sebagai PPTK, (8/9/2025).

TNews, BENGKULU UTARA – Polemik terkait mundurnya tiga Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesehatan Bengkulu Utara dari tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terus menuai sorotan publik. Tiga pejabat eselon III/Administrator yang mundur tersebut adalah Tri Wahyudi (Kabid Kesehatan Masyarakat), Ns. Pratiwi (Kabid P2P), dan Ida Kurnia Sari (Kabid Sumber Daya Kesehatan).

Selain itu, mencuat pula isu adanya pejabat administrator lain di lingkup Pemkab Bengkulu Utara yang sudah lebih dari setahun tidak menjalankan tugas sebagai PPTK, namun tetap menikmati tunjangan jabatan serta fasilitas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait komitmen aparatur sekaligus efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH, saat dikonfirmasi media pada Senin (8/9/2025), justru dinilai melemparkan tanggung jawab. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa, dalam hal ini BKAD.

“Saya lagi rapat. Oh, ini coba konfirmasi ke OPD pemrakarsa dulu ya, dalam hal ini BKAD,” ujar Irsaliyah singkat.

Saat ditanya lebih jauh mengenai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Kabag Hukum kembali mengelak. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pejabat administrator yang tidak sanggup menjadi PPTK bisa digantikan pejabat fungsional. Namun, Irsaliyah enggan memberikan pendapat apakah aturan itu perlu direvisi atau tetap dipertahankan.

“Iya, coba konfirmasi dulu ya. Jangan saya dulu yang berpendapat, karena pasti ada aturannya terkait sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah,” elaknya.

Padahal, sesuai mekanisme, setiap rancangan peraturan dari OPD pemrakarsa akan diserahkan ke Bagian Hukum Setdakab untuk dibahas, diperbaiki, atau direvisi sebelum disahkan menjadi produk hukum. Dengan demikian, seharusnya pihak Bagian Hukum memahami isi dan substansi peraturan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kabag Hukum Bengkulu Utara lebih memilih bungkam.*

Peliput: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *