Pengeroyokan Maut di Pinang Raya, Lima Orang Diamankan Polres Bengkulu Utara

Gambar: Kapolres Bengkulu Utara, Didampingi Wakapolres, Kasatreskrim,Kanit Pidum Dalam Kegiatan Press Conference Pengungkapan Pengeroyokan Maut di Pinang Raya

TNews, Bengkulu Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil membongkar kasus penganiayaan brutal yang menewaskan seorang warga di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.

Kasus berdarah ini diungkap langsung Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum, dalam konferensi pers di Mapolres Bengkulu Utara, Kamis (2/4/2026).

Kapolres menegaskan, peristiwa terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah salah satu warga. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/IV/2026/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu, insiden bermula saat korban bersama sejumlah orang berada di warung kopi.

Awalnya situasi berjalan kondusif. Namun, kesalahpahaman mendadak memicu ketegangan antara korban dan sejumlah warga hingga berujung keributan. Korban kemudian diduga menjadi sasaran pengeroyokan dan mengalami luka berat.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Batik Nau. Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawanya.

Merespons kejadian tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan lima terduga pelaku berinisial GN, RB, DI, SP, dan A, yang seluruhnya merupakan warga setempat.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda—mulai dari memicu keributan, melakukan pemukulan, hingga menggunakan senjata tajam yang menyebabkan luka fatal pada korban.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, kursi dan meja kayu, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit telepon genggam.

Motif sementara, aksi kekerasan ini dipicu kecurigaan pelaku terhadap kedatangan korban ke rumah warga dengan membawa senjata. Situasi memanas setelah jawaban korban dianggap tidak memuaskan, hingga akhirnya memicu emosi dan berujung pada pengeroyokan mematikan.

“Penyidikan akan kami tuntaskan secara profesional dan transparan,” tegas AKBP Bakti Kautsar Ali.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, penyidikan masih berlangsung. Polisi terus mendalami peran masing-masing pelaku serta menguatkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.*

Laporan: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *