Penahanan Kades Talang Curup: Polres Bengkulu Utara ‘Bungkam’

Kantor Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara, tampak beraktivitas seperti biasa pascapenahanan kepala desa oleh aparat kepolisian, Kamis, 26 Desember 2025.

TNews, BENGKULU UTARA – Penahanan Kepala Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial SU, masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Meski kabar penahanan tersebut sudah beredar luas sejak beberapa hari terakhir, hingga kini pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi secara terbuka.

Dari penelusuran wartawan di lapangan, SU diduga ditahan terkait perkara pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Talang Curup. Dugaan tindak pidana korupsi menjadi isu utama yang ramai dibicarakan warga, terutama setelah aktivitas pemerintahan desa sempat menjadi perhatian publik.

Namun, upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum belum membuahkan hasil. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., yang dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/12/2025), tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait kebenaran penahanan Kepala Desa Talang Curup tersebut.

Sikap bungkam aparat ini memunculkan beragam spekulasi di masyarakat. Sejumlah warga Talang Curup berharap kepolisian segera menyampaikan penjelasan resmi agar tidak berkembang isu liar yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan adanya penunjukan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Namun demikian, publik masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang menyeret pimpinan desa mereka.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polres Bengkulu Utara guna memperoleh keterangan resmi terkait status hukum dan perkembangan penanganan perkara tersebut. (Wawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *