TNews, Bengkulu Utara – Dugaan rangkap jabatan oleh seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Utara menjadi sorotan. Oknum tersebut diduga masih menjalankan tugas sebagai operator sekolah di salah satu SMP, padahal yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi PPPK dan ditempatkan pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Menindaklanjuti informasi yang beredar tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP langsung turun ke sekolah yang bersangkutan pada Kamis (05/03/2026) guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Firdaus, M.Pd melalui Kabid SMP, Kusno, M.Pd saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke sekolah tersebut.
“Benar mas, kemarin saya turun langsung ke sekolah untuk memastikan hal tersebut dengan pihak sekolah. Saya sudah bertemu langsung dengan kepala sekolah dan operator yang baru. Saat ini sudah tidak ada masalah lagi, semuanya sudah clear dan tidak ada lagi hambatan di sekolah tersebut,” ujar Kusno, Jumat (06/03/2026).
Terpisah, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, S.E mengatakan bahwa didalam perjanjian kontrak kerja bagi P3K itu sudah jelas tertera tidak boleh rangkap jabatan.
“Dikontrakan perjanjian kerja yang ditanda tangani oleh para P3K itu sudah jelas tertera tidak boleh rangkap jabatan. Kalo mereka menandatangani nya arti mereka paham dan setuju dengan hal itu dan tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk mengelaknya. Jika memang terbukti melanggar tidak bakal dipertahankan dan diperpanjang lagi. Sama seperti di PMD kemarin yang rangkap jabatan sebagai P3K dan BPD. Mereka akhirnya diberhentikan dari BPD oleh DPMD. Aturannya sudah jelas. Jika nantinya memang masih ada ASN, p3K yang rangkap jabatan silahkan sampaikan kepihak kita, kita bakal koordinasikan kepada OPD nya” terang Inayah, diruang kerjanya, Jum’at (06/03/2026).
Sementara itu, salah satu guru ketika dikonfirmasi kembali terkait hal tersebut mengatakan memang untuk SK operator sekolah di SMP nya tersebut sudah diganti tapi kenyataan di lapangan dan dialami oleh para guru di SMP mereka tersebut untuk operator sekolah masih dikendalikan oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k) itu.
“Memang SK pergantian operasi sekolah sudah diganti dari tahun kemarin. namun kenyataannya untuk urusan apa-apa disekolah seperti untuk pengurusan sertifikasi dan lainnya masih dikendalikan oleh operator yang lama. Semuanya kami terhambat. Kenyataanya, User dan password dapodik saja tidak diberikan kepada operator baru. Artinya kan masih yang lama. Operator yang baru cuma jadi tameng saja pegang SK, karena untuk pengisian data sebagai itu masih balik lagi ke operator sekolah yang lama. Hari Senin s/d Jum’at dia bekerja di tempat dia lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k). Hari Sabtunya dia (operator sekolah lama.red) datang kesekolah. Sudah dari tahun kemarin itu. Itu kenyataan dan fakta yang kami para guru alami disini,” tandasnya.*
Laporan: Wawan













