Mundur Massal dari PPTK, 3 Kabid Dinkes Bengkulu Utara Dinilai Langgar Pakta Integritas

Gambar: Mundur Massal dari PPTK, 3 Kabid Dinkes Bengkulu Utara Dinilai Langgar Pakta Integritas, (3/9/2025).

TNews, BENGKULU UTARA – Setelah mencuat ke publik mundurnya 3 kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara yakni Tri Wahyudi sebagai Kabid Kesehatan Masyarakat, Ns. Pratiwi sebagai Kabid P2P, kemudian Ida Kurnia Sari sebagai Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes sebagai PPTK serta adanya pejabat Administrator/pejabat eselon III (Kabid/Kabag) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara yang telah mundur dari tugas yang melekat pada jabatan yakni sebagai PPTK lebih dari satu tahun dan menikmati tunjangan jabatan serta fasilitas secara cuma-cuma menarik untuk dikupas lebih dalam lagi.

“Kalau menurut saya untuk hal itu tinggal lagi dari atasan mereka yang menyikapi. Karena Pembinaan Kepegawaian dan penilaian kinerja mereka itu yang menilaikan atasan mereka (kadis). Kemudian dilakukan evaluasi oleh atasan mereka apa itu terkait dengan disiplin, tidak melaksanakan pekerjaan atau tugas dan tanggungjawabnya. Semuanya kembali lagi ke atasan mereka,” ujar Kepala Inspektorat, Nopri Anto Silaban,S.E, MSi,CGCAE,CFrA, Rabu (03/09/2025) diruang kerjanya.

Lebih lanjut dikatakannya Nopri Anto Silaban S.E,MSi,CGCAE,CFrA , setiap tahun itukan ada penandatanganan pakta integritas bagi ASN di setiap SKPD yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Mereka ingat tidak kalo mereka itu sudah menandatangani pakta integritas dan itu diketahui oleh atasan mereka. Disitukan sudah jelas pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab. Kalo mereka mundur artinya mereka tidak komitmen dong dengan pakta integritas yang mereka tanda tangani sendiri. Itu salah satu dasarnya,” jelasnya.

Sementara itu, kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Anik Khasyanti belum bisa dimintai klarifikasi terkait hal ini.Begitu juga dengan, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayah Bengkulu Utara masih berdiri kokoh untuk bungkam ketika dimintai klarifikasinya terkait polemik tersebut.

Berdasarkan informasi untuk tunjangan jabatan eselon III yakni tunjangan Kepala Bidang (Kabid) di SKPD sebesar Rp. 900ribuan sedangkan untuk Kepala Bagian (Kabag) tunjangannya sebesar Rp. 1,2juta. Kemudian ditambah lagi dengan TPP dan fasilitas.

Sebelumnya, Menurut salah seorang ASN Bengkulu Utara yang telah puluhan tahun mengabdi dan bertugas sebagai ASN di Pemkab Bengkulu Utara mengatakan jika hal seperti itu dibiarkan saja, jelas hal tersebut tidak menutup kemungkinan merembet ke ASN yang lain yang bakal mundur dari tugas jabatan yang diemban oleh mereka.

“Jelas bakal merembet ke pegawai lain, karena mereka berpikir pegawai lain saja bisa mundur dari PPTK kenapa saya tidak. Walaupun mundur tunjangan jabatan dan fasilitas masih dapat. Tugas tidak dilaksanakan. Siapa yang tidak mau seperti,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika hal ini dibiarkan dan tidak disikapi oleh tim Baperjakat dan Bupati jelas bakal menjadi contoh buruk.

“Bupati harus bersikap. Jangan takut, jika digugat ASN yang tidak mau bekerja. Dasarnya sudah jelas, mereka mengundurkan diri dari tugas. Apalagi sudah setahun tidak mau mengemban tugas, karena dibiarkan seperti itu akhirnya diikuti oleh 3 Kabid di Dinas Kesehatan. Tim Baperjakat kan ada. Tapi tinggal tergantung bupati lagi,” tutupnya.*

Laporan: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *