TNews, BENGKULU UTARA – Dugaan penahanan Kepala Desa Talang Curup, Sudianto, di Mapolres Bengkulu Utara yang ramai diperbincangkan warga ternyata benar. Penahanan ini membuat roda pemerintahan desa harus segera diatur ulang.
Bukti paling nyata terlihat dari penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa yang kini dijabat oleh Sekretaris Desa Talang Curup. Hal ini dibenarkan langsung oleh Camat Kerkap, Ramdani, S.H, Kamis (25/12/2025).
“Benar, kemarin kami telah memanggil BPD dan perangkat desa untuk menunjuk Sekdes sebagai Plh. Kades Talang Curup. Tujuannya agar pemerintahan tetap berjalan seperti biasa dan sesuai petunjuk Dinas PMD,” jelas Ramdani saat ditemui awak media.
Menurut Camat, penunjukan Plh dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan penahanan Kepala Desa dari pihak kepolisian yang diteruskan oleh Dinas PMD.
“Dasarnya jelas ada surat penahanan yang disampaikan ke pihak PMD, kemudian kami tindaklanjuti,” tambah Ramdani.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si, membenarkan adanya surat dari Polres Bengkulu Utara terkait penahanan Sudianto pada 22 Desember 2025.
“Kami segera bersurat ke pihak Kecamatan Kerkap untuk menindaklanjuti penunjukan Plh. Hal ini penting agar pelayanan publik dan program desa tetap berjalan, apalagi sisa anggaran tahun ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Rahmat Hidayat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., belum memberikan konfirmasi terkait penahanan Kepala Desa Talang Curup.*
Peliput: Wawan













