Kades dan Sekdes di Bengkulu Utara Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Gambar: Kades dan Sekdes di Bengkulu Utara Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, (28/10/2024).

TNews, BENGKULU UTARA – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali menyeret pejabat Desa ke meja hijau, Kali ini Kepala Desa (SA) dan Sekretaris Desa (GW) Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, keduanya sudah di tetapkan sebagai tersangka, keduanya diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Talang Renah Tahun Anggaran 2023, sehingga merugikan keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 280.584.865.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K,M.H, menegaskan bahwa fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023 Desa Talang Renah Nomor: 03/LHP. K/WIL.V/IT KAB/2024, Senin (28/10/2024).

Tersangka (SA) selaku kepala desa Talang Renah Tahun 2023, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD tidak ada melibatkan kaur keuangan desa, melainkan melibatkan saudara (GW) selaku anak kandung kades dengan jabatan sebagai Sekretaris desa dalam pengelolaan dana desa Talang Renah.

“Adapun Barang Bukti (BB)1. APBDes Talang Renah Kec, Air Besi tahun 2023 berikut dokumen pencairan2. SK Kades Talang Renah dan SK Sekdes serta perangkat desa3. SK PPKD, SK TPK dan SK PPK4. SPJ kegiatan tahun 20235. Kwitansi Pembayaran dan dokumen lainnya,” ujar Kasat.

Lanjutnya, Berdasarkan adanya temuan kerugian negara dengan membangun jembatan gantung dengan pagu anggaran Rp 402.804.500, dilakukan dengan cara borongan dengan nilai 220 juta oleh penyedia inisial Uj, sesuai dengan perjanjian ditunjuk langsung oleh kades serta tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan.

“Setelah dilakukan cek fisik bersama ahli teknik Ir. Jawoto MT didapatkan temuan kekurangan volume atas pembangunan jembatan sebesar Rp 221.611800. Selain itu kades juga menggunakan uang dd tersebut untuk kepentingan pribadi nya sebesar Rp 30 juta dan GW juga menggunakan sebesar Rp10 juta untuk kepentingan pribadi,” terang Kasat.

Lebih lanjut diterangkannya, Selain itu ada anggaran silpa proses pencairan dd dilakukan oleh kades bersama kaur keuangan. Namun setelah dicairkan anggaran tersebut dipegang oleh kades bukan dipegang oleh kaur keuangan.Akibat dari penyimpangan tersebut telah menimbulkan Kerugian keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 280 juta. Setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan.

“Atas ulah kedua kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak RP. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah),” tutupnya Kasat.*

Peliput: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *