TNews, BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 serta penandatangan berita acara keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, Senin (07/07/2025).
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin,.S.I.P dan didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayat, Wakil ketua ll, Herlianto, para angota DPRD dan Sekretaris Daerah kabupaten Bengkulu Utara, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap, jajaran Forkopimda, Sekda, Asisten dan Staf Ahli Setdakab Bengkulu Utara, pimpinan organisasi dan partai politik Bengkulu Utara, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bengkulu Utara.
Ketuju fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Utara, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera dalam pandangan umumnya dapat menerima Raperda Laporan Bupati terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara, namun memberikan berbagai point catatan.
Pada saat sambutan Bupati Arie Septia Adinata, menyampaikan apresiasi kepada jajaran pihak DPRD Bengkulu Utara yang telah memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah sehingga memunculkan beberapa point catatan penting bagi pelaksanaan APBD Bengkulu Utara pada tahun 2025 ini.
“Atas nama pemerintah daerah kami mengapresiasi setinggi – tingginya jajaran DPRD yang telah memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah sehingga memunculkan beberapa point catatan penting bagi pelaksanaan APBD Bengkulu Utara pada tahun ini”, ucapnya.
Bupati menambahkan, dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah (Perdana) diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menjadi acuan bagi jajaran pemerintah daerah dalam menggunakan APBD berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat membawa hasil positif bagi kemajuan Bengkulu Utara.
“Dengan ditetapkannya raperda menjadi perda, kami berharap dapat menjadi payung hukum yang menjadi acuan bagi jajaran pemerintah daerah dalam menggunakan APBD berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat membawa hasil positif bagi kemajuan Bengkulu Utara,” tutupnya.*
Laporan: Wawan