TNews, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Bengkulu Utara, Selasa (24/2/2026).
Dari pantauan awak media ini Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara di pimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Bengkulu, Parmin,.S.Ip didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayat ST dan Wakil Ketua II Herliyanto SIP. dan di hadiri Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap,, Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, jajaran Forkopimda Bengkulu Utara, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bengkulu Utara dan Tamu undangan lainnya.
Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Persetujuan terhadap dua regulasi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka dalam rapat paripurna.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap,, menegaskan bahwa lahirnya dua Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga menjadi wujud komitmen nyata dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan serta menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin hak penyandang disabilitas dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil serta berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto Baaf SIP., menyampaikan bahwa proses pembahasan dua Raperda tersebut telah dilakukan secara komprehensif dan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, DPRD memastikan setiap substansi dalam rancangan peraturan tersebut telah dikaji secara mendalam agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“DPRD memastikan setiap substansi telah dikaji secara mendalam. Kami akan terus mengawal implementasinya agar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah yang inklusif serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara.*
Laporan: Wawan













