TNews, BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda strategis: pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (30/03/2025). Paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fondasi hukum yang menyentuh langsung aspek perlindungan sosial, kelestarian lingkungan, hingga penegasan identitas daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Hadir pula Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Bengkulu Utara, jajaran Kodim 0423 Bengkulu Utara, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan lainnya.
Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi: Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Pimpinan DPRD menegaskan, ketiga Raperda tersebut memiliki tingkat urgensi tinggi karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, misalnya, diarahkan menjadi payung hukum yang tegas dan responsif dalam menjamin perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan korban kekerasan.
Di sisi lain, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dipandang sebagai instrumen strategis untuk menjawab tantangan kerusakan lingkungan di tengah laju pembangunan. Regulasi ini diharapkan mampu memastikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan ekosistem.
Sementara itu, Raperda tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi menjadi upaya formal dalam menetapkan tonggak sejarah daerah sekaligus memperkuat jati diri dan nilai-nilai kearifan lokal.
DPRD Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan ketiga Raperda ini secara mendalam, transparan, dan akuntabel hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Harapannya, setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.*
Laporan: Wawan













