Dirlantas Polda Bengkulu Pimpin Langsung Pengecekan Sikap Tampang dan Kerapian Anggota Personel Ditlantas Polda Bengkulu

Gambar: Dirlantas Polda Bengkulu Pimpin Langsung Pengecekan Sikap Tampang dan Kerapian Anggota Personel Ditlantas Polda Bengkulu.

TNews, BENGKULU – Ditlantas Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan pengecekan sikap tampang dan kerapian anggota personel Ditlantas Polda Bengkulu, sebagai upaya kontrol untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun terhadap para personel dan memastikan bahwa seluruh personil selalu menjaga penampilan dan kedisiplinan sesuai dengan standar yang ditetapkan, Senin (11/08/2025).

Kegiatan pengecekan sikap tampang dan kerapian anggota personel Ditlantas Polda Bengkulu dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K dan didampingi PJU Ditlantas Polda Bengkulu.

Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K menjelaskan bahwa kegiatan pengecekan sikap tampang ini merupakan upaya kontrol terhadap para personel Ditlantas.

“Kita hari ini melaksanakan kegiatan pengecekan sikap tampang terhadap anggota personel Ditlantas, mulai dari pemeriksaan kerapian seragam dinas, termasuk kelengkapan atribut yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku, juga memeriksa sikap tampang, meliputi potongan rambut, jenggot, kebersihan diri, dan penampilan umum. Hal ini penting untuk mencerminkan profesionalisme dan citra yang baik dari setiap personel Polri di mata masyarakat”. Jelas Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K

Ditambahkan lagi oleh Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K tujuan kegiatan pengecekan ini adalah salah satu upaya melaksanakan pembinaan disiplin bagi para personel dan ketertiban termasuk pengamanan internal.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya melaksanakan pembinaan disiplin, dan ketertiban termasuk pengamanan internal, dalam rangka Penegakan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri sesuai PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bagi personel yang masih melanggar direkomendasikan wajib melaporkan diri ke Bidpropam dan menindaklanjuti ķteguran dengan memotong rambut, jenggot dan kelengkapan gampol”. Tutupnya Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K.*

Laporan: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *