TNews, BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP., menerima secara langsung sertifikat tanah yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Penyerahan dilakukan dalam rangkaian agenda kunjungan kerja di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Selasa (16/9/2025).
Pada kesempatan tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 184 sertifikat tanah untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Sertifikat ini diberikan sebagai bentuk kepastian hukum serta upaya percepatan penataan dan legalisasi aset pertanahan di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, total sebanyak 184 sertifikat tanah diserahkan dengan rincian 79 sertifikat Hak Pakai Pemda, 5 sertifikat Hak Wakaf, 100 sertifikat Hak Milik (PTSL).
Untuk Kabupaten Bengkulu Utara, pemerintah menerima sertifikat Hak Pakai atas satu petak bidang tanah yang terletak di Desa Kahyapu, Kecamatan Enggano, dengan luas 2.780 meter persegi untuk pembangunan dan pengembangan program kampung nelayan merah putih.
Bidang tanah ini diharapkan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat, khususnya di wilayah pulau terluar Indonesia bagian barat tersebut.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP., menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat terhadap penataan aset daerah.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta ATR/BPN. Sertifikat ini menjadi jaminan legalitas bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan aset demi pembangunan, terutama di wilayah Enggano yang sangat strategis,” ujar Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP.,
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan bahwa percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah harus terus ditingkatkan.
“Legalitas aset tanah menjadi penting agar pemanfaatannya jelas, optimal, dan terhindar dari sengketa. Dengan adanya sertifikat ini, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam mengelola aset untuk kepentingan masyarakat,” jelas AHY.
Penyerahan sertifikat tanah ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, serta para kepala daerah penerima sertifikat lainnya.
Dengan diterimanya sertifikat tanah tersebut, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dapat lebih optimal dalam mengelola aset daerah, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Pulau Enggano.*
Laporan: Wawan