Anggaran Rp128 Juta Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara Diselimuti Kabut Transparansi

Gambar Ilustrasi

TNews, Bengkulu Utara – Alokasi anggaran publik sebesar Rp128 juta pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025 untuk pos belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat kini menjadi sorotan serius. Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai jenis barang yang dibelanjakan, siapa penerima manfaatnya, berapa volumenya, maupun bagaimana mekanisme distribusinya dilakukan.

Di balik angka ratusan juta rupiah yang tercatat dalam dokumen anggaran, publik justru dihadapkan pada minimnya informasi substantif terkait realisasi manfaat di lapangan. Padahal, belanja yang diperuntukkan bagi masyarakat semestinya menjadi pos anggaran yang paling mudah diverifikasi karena manfaatnya harus nyata, penerimanya jelas, serta penyalurannya dapat ditelusuri secara terbuka.

Minimnya keterbukaan atas rincian penggunaan anggaran tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan keuangan pada OPD terkait. Dalam prinsip tata kelola anggaran daerah, setiap rupiah yang dibelanjakan melalui nomenklatur bantuan atau penyerahan barang kepada masyarakat wajib dapat dibuktikan secara faktual—barang tersedia, penerima jelas, jumlah terukur, dan distribusi terdokumentasi.

Namun hingga kini, daftar penerima manfaat, spesifikasi barang, volume bantuan, maupun titik penyaluran belum dipublikasikan kepada publik. Kekosongan informasi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menimbulkan spekulasi publik terhadap akuntabilitas pelaksanaan program.

Apabila dana Rp128 juta tersebut benar telah direalisasikan tepat sasaran dan sesuai ketentuan, publik menilai tidak ada alasan bagi dinas untuk menutup rincian pelaksanaannya. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penggunaan anggaran negara.

Desakan pun menguat agar Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara segera membuka secara menyeluruh dokumen kegiatan, rincian pengadaan, daftar penerima manfaat, hingga bukti penyaluran di lapangan. Tanpa transparansi yang memadai, anggaran tersebut dikhawatirkan hanya menjadi angka serapan administratif di atas kertas tanpa manfaat nyata yang dapat diuji publik.

Dalam pengelolaan APBD, anggaran tidak cukup hanya dinyatakan terserap. Anggaran harus hadir dalam bentuk manfaat konkret yang dapat dilihat, diukur, dan dipertanggungjawabkan. Ketika yang tersedia hanya angka tanpa penjelasan rinci, maka ruang gelap dalam pengelolaan anggaran pun terbuka lebar—dan pertanyaan publik menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Utara, Sabani, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.*

Laporan: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *