TNews, BENGKULU – Aksi demonstrasi gabungan Ribuan mahasiswa yang ada di Bengkulu dan organisasi kepemudaan di Bengkulu menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jum’at (29/08/2025).
Awalnya para pendemo masih kondusif menyampaikan aspirasi mereka secara bergantian, namun kemudian beberapa orang oknum pendemo melakukan pelemparan batu ke arah kendaraan taktis (rantis), melakukan pencoretan baik di rantis maupun di pagar tembok kantor DPRD.
Selang beberapa lama, pendemo akhirnya diakomodir untuk bertemu dengan Anggota DPRD namun akhirnya ditolak karena hanya dibatasi 30 orang saja.
Aksipun berlanjut dibawah terik panas, yang juga menyebabkan para pendemo mulai tersulut emosi apalagi diantaranya mulai melempari batu.
“Kepada para pendemo, diharapkan jangan anarkis. Jangan melempari batu,” imbau aparat menggunakan pelantang suara.
Bukannya berhenti, para pendemo semakin menjadi bahkan diantaranya ada yang merobohkan pagar dan mencabut tiang rambu-rambu dan tiang bendera yang terbuat dari besi.
“Mundur-mundur,” ujar komando dari aparat.
Rantis yang sempat maju menghalau massa, akhirnya terpaksa mundur karena massa semakin beringas melempari kendaraan dan aparat, bahkan menancapkan tiang besi ke kaca depan rantis.
Saat itu pun aparat langsung melepaskan tembakan air mata ke arah pendemo yang membuat massa sempat dipukul mundur, namun pendemo yang tercerai berai kembali melakukan pelemparan batu.
Beberapa kali akhirnya aparat melepaskan tembakan air mata dan meminta massa membubarkan diri, namun pendemo masih tetap bertahan hingga akhirnya aparat sempat mengamankan beberapa pendemo yang dianggap memprovokasi massa. Apalagi diantara aparat ada yang mengalami cidera serius.
Massa baru benar-benar membubarkan diri setelah hujan turun, namun diantara pendemo, tujuh orang diamankan.
Aksi demo yang digelar hari ini sebagai bagian gerakan Indonesia Cemas Jilid II, membawa tuntutan:
1. Mendesak pemerintah untuk menarik kenaikan tunjangan DPR dan menuntut DPR untuk memprioritaskan fokus pada peningkatan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai wakil dari rakyat.
2. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.
3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut UU TNI yang masih memiliki problematika pada saat ini, serta menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi yang mengancam kebebasan sipil, yang terdapat pada pasal 7, pasal 47, dan pasal 54.
4. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan dan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis dan nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
6. Menuntut Pemerintah untuk meninjau dan memperhitungkan dampak ekonomi dan sosial sebelum menetapkan kenaikan pajak di berbagai sektor.
7. Menuntut Presiden dan DPR Republik Indonesia untuk segera melakukan reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat tindakan represif aparat yang mencederai hak konstitusional rakyat.
8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik.*
Laporan: Wawan