146 BUMDes di Bengkulu Utara Aktif, 22 di Antaranya Sudah Berbadan Hukum

Kadis PMD kabupaten Bengkulu Utara, Rahmad Hidayat, S.STP.M.Si.

TNews, BENGKULU UTARA – Terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membawa implikasi pada status BUMDES. Badan Usaha Milik Desa harus berbadan Hukum. Dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa BUMDes perlu dijadikan Badan Hukum.

Untuk merespon itu, maka pemerintah menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUM Desa Bersama.

Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID), Hingga akhir tahun 2024 tercatat sebanyak 146 Bumdes yang aktif dari 215 Desa di Bengkulu Utara.

Dari 146 Bumdes yang aktif tersebut, sebanyak 22 yang berbadan Hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Kadis PMD kabupaten Bengkulu Utara, Rahmad Hidayat, S.STP.M.Si.

“Untuk yang aktif itu sebanyak 146 Bumdes, 22 yang sudah berbadan hukum dan 24 saat ini sedang proses pendaftaran badan Hukum,” ujar Rahmad Hidayat, S.STP.M.Si, Jum’at (27/12/2024) diruang kerjanya.

Lanjut Rahmad, bila pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk pengajuan legalitas hukum BUMDes. Menurutnya, BUMDes yang sudah berbadan hukum bisa mudah mendapatkan bantuan operasional dan bekerja sama dengan pihak ketiga.

“Jika sudah berbadan hukum, pihak ketiga tidak merasa ragu lagi dalam melakukan kerja sama. Selain itu, peluang untuk mendapatkan jenis bantuan operasional lebih terbuka,”

Lebih lanjut dijelaskan Rahmad, saat ini di Bengkulu Utara telah ada 4 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama eks PNPM Mandiri Perdesaan.

Dimana BUMDes Bersama yang didalamnya terdapat Lembaga Keuangan Mikro sebagai keberlanjutan dari Program PNPM khususnya pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat dapat dilestarikan.

“BUMDesma ini titiknya dikecamatan Padang Jaya, Kecamatan Putri Hijau, Kecamatan Marga Sakti Sebelat yakni Desa Marga Sakti dan Kecamatan Kota Arga Makmur yakni Desa Karang Suci,” pungkas Kadis PMD Bengkulu Utara. (Wawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *