DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Laksanakan Paripurna pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024

Gambar: DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Laksanakan Paripurna pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024, (14/1/2025).

TNews, BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripurna Berdasarkan berita acara rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bengkulu Utara Nomor 01/BA/BANMUS/2025 dengan agenda Pembahasan rencana jadwal Pimpinan dan Anggota.

Hadir dalam Rapat Paripurna itu Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE, M.Ap, Sekretaris Daerah Fitriyansyah, Kepala OPD, Perwakilan KPU dan FKPD yang ada dilingkup Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, serta undangan lainnya

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP, Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, ST, Wakil Ketua II Herliyanto H, S.IP didampingi Sekretaris DPRD Eka Hendriyadi dengan agenda ; 1. Pengumuman Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025, 2. Pengumuman Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Selasa (14/01/2025).

Secara resmi Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mengumumkan pasangan Arie Septia Adinata, SE, MAP dan Sumarno, S.Pd sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih 2024-2029.

“Pada tanggal 10 Januari 2025, kami telah menerima keputusan dari KPU mengenai penetapan pasangan calon terpilih. Hari ini kami mengumumkannya sebagai syarat pengusulan pengesahan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu. Untuk dapat dilakukan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang,” ujar Parmin.

Pelaksanaan rapat ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dengan melampirkan Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Agenda Rapat Paripurna ini dilakukan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024,” tutupnya Parmin.*

Peliput: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *