TNews.Kaur- Pemerintahan Kabupaten Kaur bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), melaksanakan Sosialisasi zakat penghasilan ASN, yang dilakukan untuk memberikan informasi dan wawasan terkait zakat penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di aula lantai III Sekretariat Pemda kaur. Senin (11/11/2024).
Pelaksanaan sosialisasi Zakat penghasilan ASN langsung dipimpin oleh Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Drs. Ersan Syafiri MM., dan dihadiri oleh Staf Ahli, Kabag Kesra, BAZNAS dan seluruh kepala Opd lingkup Pemerintahan daerah Kaur.
Dalam sambutannya, Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH., yang disampaikan Sekertaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syafiri MM., mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan oleh BAZNAS dan Pemda Kabupaten Kaur ini merupakan evalusai dalam capaian target potensi zakat ASN dilingkup Pemerintahan daerah. Serta menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar selalu berkomitmen dalam menyisihkan sebagian dari penghasilan yang didapat setiap bulannya untuk memenuhi Zakat Profesi.
“Aturan zakat Baznas sudah jelas, selain dalam agama juga ada perintah, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, juga ada surat Edaran Mendagri Nomot 450.12/3302/SJ tentang optimalisasi pengumpulan zakat dan Surat edaran Bupati Kaur tentang pengumpulan zakat, infaq, dan Shodaqoh ke Basnaz Kaur juga sudah jelas aturannya, yaitu besaran zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan” tegas Sekda
Sekda juga meminta kepada kepala OPD untuk menyampaikaan kepada para ASN di lingkungan kerja masing-masing untuk lebih meningkatkan kesadaran untuk bisa melaksanakan kewajibannya membayar zakat yang telah diatur oleh agama dan Undang-undang tersebut
“Manfaat dari zakat kita itu banyak, daerah kita sering bencana, dana tersebut untuk membantu masyarakat yang mendapat musibah dan lain-lain termasuk untuk beasiswa dari SD sampai di perguruan tinggi” jelas Sekda.
Sekda juga berharap pada 10 Desember 2024 nanti target potensi tersebut bisa tercapai terlebih dalam waktu dekat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera dibayarkan dan ASN penerima untuk dapat melakukan kewajiban membayar zakat penghasilan.*
Peliput: Mr.MPs