TNews, BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu lakukan pemusnaan terhadap Barang Bukti (BB) dan barang sitaan dari 114 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin, (18/10/2024) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika jenis sabu seberat 88,58 gram, ganja seberat 1.097 gram, ada juga obat-obatan ilegal sebanyak 4.129 yakni butir Pil ekstasi 2 butir, Samcodin 2.000 butir, Hexymer 2.060 butir, Misoprostol 32 butir, Cytotec 33 butir, dan uang palsu sebanyak Rp4 juta, senjata api 8 pucuk, serta sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut yakni agar Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas disamping mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati menjelaskan, bahwa BB yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara hukum yang diproses di Kejari Bengkulu sejak Januari 2023 hingga Oktober 2024.
“Semua BB itu adalah alat yang dipakai terpidana untuk melakukan kejahatannya, dan untuk BB senjata api ilegal sendiri akan diserahkan kepada Polda Bengkulu,” kata Ni Wayan.
Lebih lanjut, Ni Wayan mengatakan, BB yang diberikan ke sekolah dilakukan atas pertimbangan azas manfaat dan ia berharap siswa bisa memilili skil dalam melakukan praktek nantinya.
“BB yang diberikan ke SMK Negeri 2 Kota Bengkulu ini untuk praktek, dan bagaimana pengembangan pendidikan sehingga adik-adik kita yang punya skill untuk itu bisa pakai buat prakteknya,” tutupnya.*