TNews, BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Ke-2 tahun sidang 2024 terkait agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Bengkulu Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Senin (14/10/2024).
Rapat ini menindaklanjuti surat masuk dari empat partai politik yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tentang penetapan pimpinan DPRD.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah dan didampingi Wakil Ketua Sementara, serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga dan pihak terkait lainnya.
Nama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yang diumumkan secara resmi pada rapat paripurna, yakni untuk Ketua DPRD Provinsi Bengkulu atas nama Sumardi dari Partai Golkar.
kemudian, untuk Wakil Ketua I atas nama Suprisman dari Partai Amanat Nasional (PAN), nama Wakil Ketua II adalah Sonti Bakara dari PDI Perjuangan, ada nama Agus Riyadi dari Partai Gerindra sebagai Wakil Wali Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu.
Setelah resmi diumumkan dalam rapat paripurna yang dibacakan langsung Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, pihak sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu akan mengusulkan pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Gubernur.
“Hari ini kita sudah melaksanakan rapat paripurna pengumuman dan penetapan usulan calon pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Ketua sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah.
Dikatakannya, pihaknya akan menyampaikan nama-nama pimpinan dewan kepada Kemendagri RI melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu setalah rapat paripurna hari ini.
“Hari ini kita rapat untuk penetapan usulan pimpinan saja untuk kita usulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu,” jelas Samsu.
Sementara itu, Ketua definitif DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, dirinya mengikuti tahapan yang ada dalam penetapan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
“Kita akan ikuti Tatib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan dengan sumpah yang diucapkan saat pelantikan,” ujarnya.*