TNews, BENGKULU – Beberapa waktu lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertamangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam regulasi ini mengatur bahwa organisasi massa maupun organisasi keagamaan berkesempatan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Doni Swabuana mengatakan, jika di Provinsi Bengkulu tidak memiliki wilayah usaha pertambangan khusus.
Tidak adanya bekas tambangan tersebut maka tidak adanya lokasi yang dapat diberikan ke pihak kepada pihak ormas untuk dijadikan wilayah izin usaha petambangan khusus.
“Itu khusus untuk eks tambang-tambang PMA (Pengelolaan Modal Asing) atau kontrak karya dulunya dan di Bengkulu ini tidak ada,” kata Doni, Senin (19/08/2024).
Ia menyebutkan, di Provinsi Bengkulu dipastikan tidak ada organisasi keagamaan yang dapat mengelola pertambangan. Sebab ada alasan tersendiri yakni tidak dapat direalisasikannya regulasi pemberian izin organisasi keagaman mengelola izin pertambangan.
“Untuk di Bengkulu tidak ada tambangan yang PMA atau kontrak karya dulunya, yang diberikan itu eks kontrak karya dan bukan tambang-tambang baru,” tutup Doni.*